Miliki 600 Detonator Pabrikan, Pria Asal Sulsel Diciduk di Kolaka

Kapolda Sultra didampingi Dirpolair dan Kabid Humas Polda Sultra saat konferensi pers.

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pria asal Sulawesi Selatan berinisial JN dibekuk Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sultra, karena kedapatan membawa bahan peledak jenis detonator pabrikan.

Pria berumur 25 tahun itu, ditangkap di Pelabuhan penyeberangan kapal feri Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tepatnya di KM Permata Nusantara.

Pengungkapan kasus detonator ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP: 578/II/ 2018/SPKT Polda Sultra tertangal 16 November 2018.

-Advertisement-

Melalui press release, Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto mengatakan, satu tersangka diamankan karena menguasai, memiliki dan mengangkut bahan peledak jenis detonator pabrikan sebanyak 600.

“Selain detonator, barang bukti lainnya yang kita amankan satu unit motor dan handphone,” terang Iriyanto di Ruang Media Centre Bidang Humas Polda Sultra, Selasa 4 Desember 2018.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya sudah diungkap oleh Ditpolair Polda Sultra dan masih memungkinkan masih ada teraangka lain.

“Sekarang kita masih dalami lagi dan proses pengejaran, Ditpolair akan menggungkap kasus ini sampai keakar-akarnya dengan harapan tidak ada lagi terjadinya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak,” bebernya.

Ini merupakan satu jaringan dan tentunya masih ada jaringan-jaringan lain, saat ini Subdit Gakkum Ditpolair masih dalam pengejaran untuk menangkap tersangka lainnya karena dampak dari ledakan satu detonator sangat berbahaya. Ledakannya radius 30 meter, dapat merusak biota laut dan terumbu karang.

“Detonator ini merupakan barang ilegal dari Sulawesi Selatan atau mungkin diperoleh dari luar negeri,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Dirpolair, Kombes Pol Andi Nugraha menuturkan, rata-rata tersangka yang ditangkap, menjual detonator karena faktor ekonomi.

“Kita berupaya untuk melakukan pengungkapan kasus ini, untuk menyelamatkan laut di Sultra,” tutupnya.

Tersangka dikenakan pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments