Mengurus Izin Usaha di Pemkot Kendari Sudah Pakai Sistem Aplikasi

Sulkarnain Kadir meresmikan aplikasi perizinan di Kota Kendari.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari telah resmi  meresmikan aplikasi perizinan ‘Sicantik Cloud’ sebagai pelayanan berbasis online, Jumat 7 Desember 2018.

Kepala DPMPTSP Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan, aplikasi ini merupakan singkatan dari aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik berupa sistim cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis, dan merupakan aplikasi sistim web yang terintegrasi dengan online single submissio (OSS) untuk perjanjian berusaha maupun layanan lainnya yang dilakukan di Dinas PM-PTSP.

-Advertisement-

Pembuatan sistem apilkasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang perizinan berusaha berintegrasi secara elektronik. Dalam penerbitan izin usaha, daerah menggunakan aplikasi OSS.

“Kita memakai aplikasi Sicantik mulai 3 Desember kemarin dan hari ini kita launching agar ke depanya akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari,” kata Sri Yusnita.

Selain memiliki aplikasi Sicantik, kata Sri Yusnita, Dinas PM-PTSP memiliki layanan SMS GateWay untuk memberikan informasi kepada pemohon bahwa dokumen-dokumen perizinan sementara diproses dan setelah selesai perizinan akan disampaikan kembali lewat SMS.

“Jadi kami selain berbenah terus dalam hal perbaikan pelayanan kepada masyarakat, kami juga akan turut berperan aktif dalam aksi peduli lingkungan untuk meminimalisir penggunaan kertas dalam proses pelayanan perizinan,” jelasnya.

Sicantik Cloud menggunakan sistem upload dokumen dalam penerapannya. Namun, Dinas PM-PTSP masih tetap akan bertatap muka dengan pelanggan untuk melihat dokumen fisik sekaligus memberikan pemahaman tentang cara menguoplad dokumen.

“Ini menjawab tuntutan masyarakat dengan memberikan pelayanan publik yang baik, cepat, mudah, efisien, transparan, dan akuntabel yang menggunakan teknologi informasi otomatis,” jelasnya.

Di tempat yang sama Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, keberadaan aplikasi ini untuk mempermudah seluruh masyarakat Kota Kendari yang membutuhkan pelayanan pada saat pengurusan perizinan.

“Saya harap ini benar-benar membantu dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam proses mendapatkan izin untuk usaha,” harapnya.

Di era digitalisasi dan informasi begitu masif, kata Sulkarnain, saat ini tidak ada pilihan kecuali harus menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

“Dengan kemajuan teknologi saat ini, kita bertekad seluruh pelayanan publik yang terkait perizinan bisa benar-benar diintegrasikan di bawah naungan Dinas PM-PTSP,” tutupnya.

Adapun fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi Sicantik Cloud adalah, integritas dengan OSS, dapat menyesuaikan dengan peraturan terkait perizinan yang ada di daerah, back-and sistem untuk pengelolaan data perizinan, dapat melayani pengajuan izin paralel, terdapat sistem tracking izin, otomatisasi perhitungan retribusi, dapat diakses menggunakan perangkat mobile, cetak dokumen surat perizinan, dan surat izin memiliki barcode.

Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments