
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Alat Peraga Kampanye (APK) calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, dan DPRD dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton belum dipasang. APK berupa baliho dan spanduk masih dalam proses pencetakan.
Komisioner KPU Buton Hikarni Ali mengatakan, seluruh desain APK semua peserta pemilu sudah diserahkan ke KPU Buton. Baik itu calon presiden dan wakil presiden, partai politik maupun calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Nantinya, jumlah APK jenis spanduk yang difasilitasi KPU sebanyak 10 buah dan 16 buah untuk baliho setiap partai politik. Sementara untuk jumlah APK jenis umbul-umbul tidak dibatasi.
Partai politik boleh secara mandiri menambah jumlah APK dengan ketentuan 5 buah baliho dan 10 buah spanduk setiap desa.
“Untuk desain konten APK penambahan dapat sama dengan KPU, boleh berbeda dengan memuat foto caleg,” tandasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 7 Desember 2018.
Namun, dia mengimbau kepada seluruh paserta pemilu agar memperhatikan dan mematuhi aturan mengenai titik pemasangan APK.
“Kepada seluruh peserta pemilu agar pemasangan APK yang diadakan KPU atau yang dicetak sendiri agar merujuk surat keputusan KPU mengenai titik pemasangan APK,” jelasnya.
Partai politik atau peserta pemilu, lanjut Hikarni, boleh memasang APK diluar titik yang ditetapkan KPU. Namun harus mendapatkan izin dari pemilik lahan.
“Sesuai ketentuan, untuk baliho dan spanduk dilarang dipasang di tempat-tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan dan gedung-gedung pemerintahan,” rincinya.
Reporter: Waode Yeni Wahdania




