
Kendari, Inilahsultra.com – Barisan Aktivitas Keadilan Sulawesi Tenggara (Bakin Sultra) menggelar aksi di lima titik berbeda, Kantor Gubernur Sultra, Kantor Dinas Perkebunan, Kejaksaan Tinggi, Kantor ESDM, dan Kantor Badan Pertanian Nasional Provinsi Sultra, Senin 10 Desember 2018.
Aksi tersebut, meminta Pemerintah Provinsi Sultra, untuk segera mencabut hak guna usaha (HGU) izin usaha pertambangan (IUP) PT Ifishdeco yang berada di Konawe Selatan (Konsel), bergerak di bidang pertanian, perikanan atau peternakan. Menurut demonstran, IUP itu telah menyalahi aturan dan bertentangan dengan syarat-syarat HGU.
Bukan hanya itu, Bakin Sultra meminta Dinas Perkebunan Sultra mengkaji kembali rekomendasi HGU yang telah terbit pada PT. Ifishdeco dan BPN harus mencabut rekomendasi luasan hak atas tanah yang diberikan kepada PT Ifishdeco.
Koordinator lapangan La Munduru mengatakan, Gubernur Sultra Ali Mazi harus memenuhi keluhan masyarakat terkait aktivitas PT Ifishdeco yang dinilai telah merugikan masyarakat di Kabupaten Konsel, khususnya di Kecamatan Tinanggea.
“Jangan tutup mata dengan aktivitas PT Ifishdeco, karena hanya terfokus pada pertambangan dan itu sangat bertentangan dengan IUP dan HGU-nya yang telah disepakati dengan pemerintah. Kami minta Gubernur Ali Mazi untuk segera mencabut izin PT Ifishdeco,” jelasnya.
La Munduru melanjutkan, pihak perusahaan seharusnya hanya melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan sesuai persyaratan sebagimana yang ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya yang telah tertuang dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah RI nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah.
“Tapi kenyataan yang terjadi di lapangan saat ini perusahaan tersebut melakukan pertambangan dan jelas melanggar peraturan yang telah disepakati,” ungkapnya.
Ia mengaku memiliki bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan PT ifishdeco.
“Perusahaan ini, kami menduga diam-diam melakukan tindakan ilegal mining berupa pengrusakan tanah masyarakat dengan cara membuang kupasan atau kegiatan eksploitasi tambang di luar kordinat IUP,” tuturnya.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman