Demo Soal PT Infishdeco Ricuh, Satu Pendemo Dipukul Polisi

Salah satu mahasiswa terjatuh usai dihambur aparat kepolisian yang mengamankan demo.

Kendari, Inilahsultra.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Aktivis Keadilan (Bakin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa, di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sultra, Senin (10/12/2018). Namun, aksi tersebut berujung ricuh.

Awalnya, aksi berjalan damai, namun tak lama kemudian massa aksi dan aparat kepolisian yang sedang berjaga terjadi ketegangan, bentrok pun tak terhindarkan salah satu pendemo mengalami luka lebam karena dipukuli oleh polisi.

Pantauan media ini saat berada di lokasi, bentrok terjadi diduga berawal dari massa aksi yang hendak membakar ban bekas. Namun dihalangi oleh aparat kepolisian.

-Advertisement-

Meskipun telah dilarang oleh aparat, mahasiswa tetap memaksa untuk membakar ban bekas di kantor Dinas Perkebunan Sultra.

Saat bentrok, polisi menembakkan water canon ke arah pendemo. Massa pun berhamburan untuk menghindari gas air mata. Sehingga terjadi kejar-kejaran antara massa aksi dengan aparat kepolisian.

Terkait aksi tersebut, La Munduru selaku Jenderal Lapangan mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan sesuai dengan investigasi pansus DPRD, bahwa bukan hanya HGU yang perlu dicabut, tetapi IUP 800 hektare milik PT Infishdeco juga harus segera dicabut karena tidak sesuai ketentuan pemerintah.

“Berdasarkan aturan, PT Infishdeco seharusnya tidak layak lagi melakukan perpanjangan HGU pada 31 Desember 2016,” ujarnya.

Alasannya, karena perusahaan fokus melakukan operasi pertambangan, hal itu bertentangan dengan syarat-syarat HGU. Pihak perusahaan seharusnya hanya melakukan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan sesuai dengan peruntukkan pemberian HGU, yakni dalam ketentuan PP Nomor 40 tahun 2016 terkait HGU dan hak atas tanah.

Untuk itu, massa aksi meminta kepada Dinas Perkebunan Sultra, untuk mengkaji kembali rekomendasi HGU yang diberikan ke PT Infishdeco. Selain itu pihaknya meminta kepada Gubernur Sultra agar mencabut IUP perusahaan tersebut.

Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments