Dituduh Rangkap Jabatan, Ketua DPRD Buton Lolos Jeratan Bawaslu

Bawaslu Buton saat menggelar sidang pelanggaran administrasi, Senin 10 Desember 2018.
Bacakan

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton memutuskan Ketua DPRD Buton Laode Rafiun tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu menilai tidak cukup bukti untuk menyatakan hal itu.

“Dalam fakta sidang dan pertimbangan kami sebagai majelis bahwa tidak cukup bukti Laode Rafiun dan komisioner KPU Buton melakukan pelanggaran administratif,” ujar Ketua Bawaslu Buton, Maman di kantornya, Senin 10 Desember 2018.

-Advertisement-

Sebelumnya, Laode Rafiun dan Komisioner KPU Buton dilaporkan atas dugaan rangkap jabatan oleh sekelompok orang. Rafiun dinilai rangkap jabatan sebagai Ketua DPRD Buton dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kancina.

Kata Maman, para pelapor menuntut agar Ketua DPRD Buton dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (Caleg) karena diduga merangkap jabatan sebagai Ketua BPD Kancinaa Kecamatan Pasarwajo periode 2013-2019. Sehingga Rafiun harus mengundurkan diri dari BPD terlebih dahulu.

Maman menjelaskan, salah satu syarat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, pasal 7 ayat 1 huruf n caleg wajib mengundurkan diri sebagai ASN, TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, Kepala desa, perengkat desa dan badan lainnya yang anggarannya bersumber dari negara.

“Menurut pelapor BPD itu masuk dalam badan lainnya, tapi sesuai uu No 7 pasal 182 menjelaskan badan lainya itu adalah lembaga negara non kementerian yang sumber anggaranya dari APBN, disitu dijelaskan lembaga non kementerian diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) nomor 103 tahun 2001,” terangnya.

Sehingga, Bawaslu memutuskan Laode Rafiun tidak melanggar administrasi Caleg. Meski begitu, Bawaslu Buton memberikan waktu 3 hari kepada pelapor untuk mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI. Jika dalam waktu yang ditentukan koreksi tidak dilakukan maka keputusan itu telah diterima oleh pelapor.

“Koreksinya langsung diajukan sendiri ke Bawaslu RI,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada perkara tersebut sebagai terlapor satu adalah Komisioner KPU Buton dan terlapor dua adalah La Ode Rafiun.

Reporter: Waode Yeni Wahdania

Facebook Comments