
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga kini diketahui belum juga melakukan pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) berstatus mantan narapidana kasus korupsi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sulawesi Tenggara ada belasan eks napi korupsi masih menyandang ASN.
Hal ini turut dibenarkan Mantan Kepala BKPSDM Sultra, Nur Endang Abbas. Diwawancarai pekan lalu oleh awak Inilahsultra.com, Nur Endang tak menampik belum ada SK pemecatan diterbitkan Pemprov Sultra menyusul kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“Ada 16-17 orang yang memang berstatus mantan napi kasus. Memang belum ada pemecatan. Tapi data ini sudah kami laporkan ke sekda. Tinggal eksekusi,” ujar Endang.
Kata dia, lambatnya eksekusi pemecatan terhadap aparat negara yang pernah dipenjara akibat kasus korupsi disebabkan proses proses verifikasi data yang rumit.
“Kita harus teliti. Putusan pengadilan mesti dipegang supaya ketika kebijakan pemecatan itu diberlakukan tidak berimbas hukum juga ke pemerintah,” jelas Endang.
Sebagaimana diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penanganan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi.
SKB itu diteken 13 September 2018. Poin utama SKB memuat aturan tegas pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN eks napi korupsi yang keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 87 ayat (4) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Selain SKB, aturan tegas itu turut diperkuat dengan terbitnya edaran Kemendagri diteken Mentri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bernomor 180/6867/SJ. Isinya memuat perintah pemecatan secara tidak hormat ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/provinsi diberi deadline waktu hingga Desember ini melakukan pemecatan serentak ASN eks napi korupsi. Sejumlah kabupaten/provinsi di Indonesia diketahui sudah memberlakukan aturan tegas tersebut.
Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman