Klaim Tak Kunjung Dibayar, Nasabah Bumiputera Cabang Buton Merasa Ditipu

Salah seorang nasabah Asuransi Bumiputera Cabang Buton, Zunaiyah saat menanyakan klaim kepada salah seorang karyawan, Senin 10 Desember 2018.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Untuk kesekian kalinya nasabah mendatangi Kantor Asuransi Bumiputera Cabang Buton di Jalan Betoambari Kota Baubau.

Kali ini, seorang wanita bernama Zunaiya merasa dipermainkan pihak Asuransi Bumi Putera. Wanita berhijab itu mengaku sudah mendaftar asuransi sejak 11 April 2013 lalu. Namun saat hendak mengklaim pencairan asuransinya tak kunjung jelas.

-Advertisement-

Nasabah dengan nomor polis 213100882845 ini ingin mengklaim asuransi yang sejak tahun 2017 lalu memutuskan kontrak dan memiliki uang sekitar Rp 30 Juta pada asuransi tersebut.

Zunaiya mengatakan, selama mengikuti asuransi tersebut tidak pernah telat memenuhi kewajibannya membayar sebesar Rp. 600.000 perbulannya. Namun setelah memutuskan kontrak tahun 2017 dan mengajukan pencairan dana, asuransi tersebut hanya memberikan janji manis.

“Sejak Mei 2017 saya sudah memutuskan kontrak dan mengklaim pencairan namun dijanji tiga bulan kemudian baru dibayarkan. Tapi ini sudah dua tahun belum ada kejelasan pencairan,” ungkapnya di kantor Bumi Putera, Senin 10 Desember 2018.

Zunaiya mengaku sudah sering mempertanyakan klaim asuransi miliknya. Namun tak pernah ada kejelasan. Makanya dia merasa tertipu oleh asuransi tersebut.

“Dulu katanya kalau sudah putus kontrak sudah langsung bisa di cairkan, paling lama tiga bulan. Ini sudah bukan hanya hari ini, saya pernah juga datang akhir tahun 2017 katanya mau di caikan, ternyata pas kita klaim mereka bilang lagi awal 2018 alasannya tidak ada pencairan dana diakhir tahun,” kesalnya.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Kantor Bumi Putera Cabang Buton, Asrif Razak mengatakan, tidak tahu menahu soal pencairan klaim asuransi tersebut. Pihaknya hanya sebatas melakukan administrasi, sedangkan untuk pembayaran hak nasabah diatur oleh Bumiputera pusat.

“Itu semua tergantung dari pusat. Disini kita hanya sebatas administrasi,” katanya, Selasa 11 Desember 2018.

Kata Asrif, sejauh ini sudah berkomunikasi bersama Bumiputera pusat. Informasinya, pencairan dana nasabah akan dilakukan pada 26 Desember 2018 mendatang

“Kita sudah data perencanaan pembayaran, kita harap tidak diundur lagi karena memang dana nasabah ini sudah tertunda hampir dua tahun,” akunya.

Menurut dia, dana nasabah yang melakukan pemutusan kontrak biasanya akan dicairkan paling lama tiga bulan setelah waktu pemutusan kontrak, hanya saja mungkin saat ini ada kendala.

“Kita hanya bisa mengusulkan ke atasan pusat. Kewenangan pencairan ini tidak bisa kita campuri. Sudah banyak nasabah yang mengeluh kepada saya, namun apa yang harus kita berbuat. Upaya saya hanya sebatas membantu mempertanyakan di pusat,” bebernya.

Reporter: LM Arianto
Editor: Din

Facebook Comments