
Kendari, Inilahsultra.com – Tim seleksi (timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka-Kolaka Timur dilapor ke Polda Sultra atas dugaan pembocoran dokumen negara dan pemerasan kepada peserta seleksi, Selasa 11 Desember 2018.
Pihak yang melaporkan timsel ke polisi ini adalah mantan peserta calon KPU Kolaka dan KPU Koltim Muh Ali dan Siswanto Asis.
Andri Darmawan selaku kuasa hukum keduanya mengaku, Muh Ali melaporkan timsel karena diduga membocorkan soal ujian CAT seleksi KPU Kolaka-Koltim.
Sedangkan Siswanto Asis melaporkan timsel karena telah menjadi korban pemerasan.
“Tadi sore kita sudah laporkan di SPKT Polda Sultra,” ungkap Andri Darmawan, Selasa 11 Desember 2018.
Andri menyebut, Siswanto telah menyerahkan sejumlah uang Rp 10 juta kepada timsel. Namun, uang tersebut dianggap tidak cukup dan timsel kembali meminta uang.
“Yang mintai itu oknum timsel,” jelasnya.
Selain Siswanto, Muh Ali juga telah dimintai oleh timsel sejumlah uang untuk membeli soal dan kunci jawaban ujian CAT.
“Yang kita laporkan itu oknum timsel. Tapi akan terus berkembang karena kami duga semua timsel terlibat,” jelasnya.
Ia menyebut, ada sekitar 17 rekaman pembicaraan timsel dan calon peserta terkait transaksi tersebut.
“Itu lain lagi kalau hasil screenshot,” bebernya.
Semua bukti ini, kata dia, sudah dijadikan dalam satu bahan laporan di Polda Sultra. Selain di penegak hukum, mereka juga sudah melapor ke Ombudsman dan KPU RI.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




