
Raha, Inilahsultra.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 5 Raha Marisuno akhirnya bisa bernapas legah. Pasalnya, tersangka pencuri uang miliknya senilai Rp 45 juta yang tersimpan di dalam bagasi motor, telah dituntut 7 tahun penjara.
Diketahui, pelaku pencurian itu bernama Burhanudin Bin Lulun warga Kendari tapi tinggal di Kabupaten Muna.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Muna Purkon saat dikonfirmasi Rabu 12 Desember 2018 mengaku sebelum menuntut tujuh tahun penjara, jaksa telah meminta keterangan 3 saksi dalam kasus ini.
“Pemeriksaan saksi sudah tiga orang, ini dianggap sudah cukup, sehingga minggu depan tepatnya 18 Desember agendanya pembacaan putusan terdakwa,” ungkapnya.
Purkon menyebut, seluruh barang bukti baik kendaraan korban maupun uang senilai Rp 23,2 juta telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Raha.
“Setelah ada putusan, maka uang itu akan diserahkan pada korban (kepsek),” tambahnya.
Ia menyebut, uang itu belum bisa dikembalikan ke korban mana kala tersangka mengajukan banding.
Untuk itu, ia berharap agar korban lebih bersabar dalam menunggu proses sidang. Sebab, seluruh dokumen pemeriksaan harus dilengkapi.
“Kepsek harus sabar untuk menunggu pelengkapan dokumen hingga pembacaan terdakwa, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat, karena pencuri dalam menjalankan aksinya selalu melihat ada peluang dan kesempatan,” harap Purkon.
Penulis : Iman Supa