Kendari, Inilahsultra.com – Tim Subdit IV Tipiter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Sultra) mengamankan satu unit kontainer di Kota Baubau.
Kontainer milik PT Mitra Tata Lingkungan Baru itu, diduga berisi limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kota Baubau. Saat ini, kontainer tersebut ditahan, karena diduga mencemari lingkungan.
Dalam kasus ini, Tim Subdit IV Tipiter membagi tugas untuk melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan pengecekan surat-surat administrasi milik perusahaan.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Agus Sugiarso membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan mengkordinasikan hal ini dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sultra, apakah ini masuk dalam kategori limbah B3-limbah berbahaya atau tidak.
“Karena ini bisa saja mencemari lingkungan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya kontainer di TPAS tanggal 10 Desember kemarin,” terangnya, Rabu 12 Desember 2018.
Ia menyebut, pihaknya telah turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini penyidik masih sementara bekerja, mengecek lokasi dan akan memeriksa dokumen milik perusahaan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, tindak pidana diduga soal pencemaran lingkungan,” tuturnya.
Soal pemanggilan direktur perusahaan, ia memungkinkan untuk dilakukan. Namun, yang lebih awal diselidiki, polisi akan meminta keterangan sejumlah pihak yang berasal dari Perusahaan PT Mitra Tata Lingkungan Baru.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman