Seleksi Jabatan Sekda Kota Kendari Tunggu Rekomendasi Gubernur Sultra

Wali Kota Kendari Sulkarnain
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menunggu persetujuan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk melakukan proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif.

Saat ini, kursi Sekda sementara diisi oleh Indra Muhammad sebagai pelaksana tugas.

-Advertisement-

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, ia sementara berusaha mencari waktu gubernur untuk melaporkan proses seleksi Sekda.

Menurutnya, setelah disetujui oleh gubernur dalam bentuk rekomendasi, tim seleksi (timsel) akan melakukan lelang untuk mencari jabatan Sekda defenitif.

“Kita akan laporkan ke gubernur untuk mendapat persetujuan supaya seleksi Sekda ini bisa diproses lebih lanjut. Mudah-mudahan tidak waktu lama pak Gubernur sudah memberikan rekomendasi,” kata Sulkarnain di Kantor Wali Kota Kendari, Jumat 14 Desember 2018.

Untuk proses seleksi, lanjut Sulkarnain, akan dilakukan fit and propert tes sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Dalam pasal 108 dan pasal 109 menyatakan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi adalah memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Untuk itu, kata dia, timsel harus dapat dilihat karateristik mendasar dari seseorang mulai dari keterampilan, peran sosial, citra diri dan pengetahuan yang bisa menghasilkan prestasi kerja yang efektif untuk membangun Kota Kendari.

“Setelah proses itu, timsel akan memilih tiga besar yang mendapat nilai terbaik kemudian kita akan tunjuk siapa yang layak dapat menduduki posisi Sekda,” jelasnya.

Sebenarnya proses seleksi Sekda ini, kata Sulkarnain, pernah dilakukan secara kuantitatif dan persyaratan itu banyak hal yang tidak terpenuhi sehingga prosesnya tidak berlanjut karena tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Maka saya kembalikan lagi kepada timsel untuk dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments