
Kendari, Inilahsultra.com – Peserta pemilu sudah dibolehkan untuk memasang alat peraga kampanyenya di lokasi yang ditentukan.
Pemasangan alat peraga ini sebagai wujud pencitraan diri para peserta kepada pemilih.
Namun demikian, justru ada beberapa caleg malah merusak citra diri mereka dengan cara memasang APK di pohon .
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra menyayangkan adanya caleg parpol dan caleg DPD-RI yang memasang APK di pohon dengan cara dipaku.
Ketua KIPP Sultra Muhammad Nasir mengaku, aksi memaku di pohon sebuah tindakan yang tidak ramah terhadap lingkungan dan merusak estetika serta melanggar aturan kampanye.
Ia membeberkan, berdasarkan hasil pemantauan di beberapa daerah terkait tahapan kampanye, masih banyak ditemukan caleg yang diusung parpol maupun DPD-RI, memasang APK menyalahi ketentuan baik konten maupun lokasi pemasangan.
“Kami menemukan adanya poster dan baliho yang dipasang di pohon dengan cara memaku kemudian penempatan balihonya berada di halaman fasilitas pemerintah bahkan sempat kami temukan ada baliho yang dipasang di tiang listrik,” kata Nasir dalam rilisnya, Jumat 13 Desember 2018.
Ia menilai, pemasangan APK tidak semata-mata kesalahan kandidat. Bisa jadi pemasangan tersebut dilakukan oleh tim sukses atau simpatisannya tanpa berkoordinasi dengan caleg.
“Namun demikian sebaiknya caleg memonitor tindakan tim sukses atau simpatisannya agar tidak berdampak kepada caleg itu sendiri. Meskipun caleg berdalih bahwa bukan atas instruksi dia untuk memasang baliho atau posternya namun menurut kami harus ada koordinasi dengan calegnya agar tidak memasang baliho/posternya dengan cara memaku di pohon. Itu jelas perusakan lingkungan,” jelasnya.
Ia berharap, perlunya para caleg untuk menyampaikan kepada timses dan simpatisannya agar segera mencabut poster dan baliho yang dipaku di pohon.
“Jika tidak melakukannya, maka KIPP Sultra akan menyampaikan ke Bawaslu setempat agar ditertibkan dan dibersihkan,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman