Pro-Kontra Kotak Suara Berbahan Karton, Ketua KPU Muna : Tidak Ada Cela untuk Curang

Ketua KPU Muna, Kubais (ujung kanan) saat menjelaskan kotak suara berbahan karton.

Raha, Inilahsultra.com-Kotak suara berbahan aluminium diganti dengan kardus atau karton dupleks pada Pemilu 2019 mendatang. Penggunaan kotak suara kardus itu pun menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Muna, Kubais melalui pesan whatsappnya, Senin 18 Desember 2018 menguraikan, penggunaan kotak suara dari karton didasarkan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. Dalam hal ini, kotak suara terbuat dari karton kedap air.

“Penggunaan kotak suara dari karton kedap air telah dilakukan di Kabupaten Muna pada pemilu tahun 2014 lalu,” katanya.

-Advertisement-

Menurut dia, bahanya tidak sama dengan yang kardus air minum kemasan atau makanan dalam kemasan. Sebab, spesifikasinya memiliki katahanan yang jauh lebih baik dengan berbahan duplleks yang kuat.

Kubais menegaskan, bahwa kotak suara berbahan karton kedap air tidak akan membuka ruang bagi oknum untuk melakukan kecurangan.

“Tidak ada cela untuk melakukan kecurangan. Kecuali penyelenggara yang main-main, tetapi kalau ada penyelenggara pemilu yang main bersama peserta (oknum) maka saya yang pertama akan menyeret yang bersangkutan untuk diproses hukum,” tegasnya.

Untuk mengurangi terjadinya kecurangan, pihaknya memperkuat integritas penyelenggara.

“Setiap saat kami sampaikan pada PPK maupun PSS saat monitoring dan evaluas imaupun melalui grup whatsapp bahwa, menjadi penyelenggara kalau melakukan kecurangan pidananya itu ditambah sepertiga dari bukan penyelenggra,” ujarnya.

Olehnya itu, ia berharap parpol agar mengutus saksi di TPS yang benar-benar paham dengan aturan penyelenggaraan Pemilu.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

Facebook Comments