
Kendari, Inilahsultra.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah ikut mempertanyakan lolosnya mantan Caleg menjadi komisioner KPU Kabupaten Buton.
Anggota KPU Kabupaten Buton dimaksud adalah Sarfan Kurnia.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sarfan Kunia, di kantor Bawaslu Sultra, 13 Desember 2018.
Sidang DKPP ini dipimpin langsung anggota DKPP RI Ida Budhiati, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sultra DKPP RI, Hamiruddin Udu, penggugat/pelapor adalah anggota masyarakat Buton. Teradu adalah Sarfan Kunia dan pihak terkait adalah seluruh komisioner KPU Provinsi Sultra.
Menurut Hidayatullah, Sarfan Kurnia harusnya tidak memenuhi syarat keanggotaan karena pernah maju caleg pada Pemilu 2014.
Namun anehnya, Sarfan malah diangkat sebagai anggota KPU Buton periodr 2018-2023 dan masih aktif sampai saat ini.
“Terhadap masalah ini, selaku mantan komisioner KPU Provinsi Sultra tergerak kembali membuka data-data arsip saya terkait DCT Pemilu 2014. Alhasil saya menemukan DCT Form model.BD1 Pemilu 2014 KPU Provinsi Sultra. Terdapat nama Sarfan Kunia.ST yang sekarang menjadi anggota KPU Kabupaten Buton yang dilaporkan pada sidang DKPP tersebut,” kata Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI Sultra) ini melalui rilis persnya kepada Inilahsultra.com, Minggu 23 Desember 2018.
Sarfan Kurnia baru diangkat dan bertugas pada September 2018 lalu hasil pengangkatan penambahan anggota KPU kabupaten atau kota pasca-putusan MK. Pihak yang melakukan fit and proper test (FPT) atau uji kelayakan dan kepatutan adalah komisioner KPU Provinsi Sultra yang diberi pelimpahan wewenang oleh KPU RI melakukan FPT serta verifikasi dan klarifikasi terhadap calon-calon yang masuk daftar FPT yang ditetapkan KPU RI.
Dari data DCT form model.BD1 Pemilu 2014, nama Sarfan Kurnia sebagai Calon Legislatif DPRD Provinsi Sultra dari Partai PKPI Nomor Urut 6 Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra 4 (Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, dan Wakatobi).
“Saya yakin data DCT Form model.BD1 Pemilu 2014 ini juga masih tersimpan rapi dipengarsipan sekretariat KPU Provinsi Sultra baik asli, hardcopy maupun data arsip e-file,” kata Hidayatullah.
Menurut dia, posisi kasus ini sama dengan kasus yang terjadi di KPU Kabupaten Soppeng Sulsel
pada Juni 2018. Dimana anggota KPU Kabupaten Soppeng Andi Sri Wulandari, dinonaktifkan oleh KPU RI.
Keputusan menonaktifkan Andi Sri Wulandari ini karena pernah menjadi calon legislatif pada Pada Pemilu tahun 2014 yang lalu. Pemberhentian yang bersangkutan dengan SK KPU RI nomor : 1783/pp-06-kpt/05/KPU/XI/2018 tentang pemberhentian sementara anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng atas nama Andi Sri Wulandari.
KPU RI dalam pertimbangannya memberhentikan sementara Anggota KPU Soppeng itu, dengan dasar: syarat menjadi anggota KPU/KPU Provinsi/KPU kabupaten atau kota adalah telah mundur dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 tahun.
Sedangkan, Andi Sri Wulandari yang pernah menjadi anggota legislatif pada tahun 2014, tentu saja berarti pernah menjadi anggota partai politik 4 tahun lalu (belum lewat 5 tahun).
Atas temuan tersebut Ketua KPU Provonsi Sulawesi Selatan melaporkan anggotanya tersebut ke DKPP seperti dilansir dari laman DKPP aduan Ketua KPU Provinsi Sulsel terhadap Ketua/Anggota atas nama Sri Wulandari yang saat sedang berproses sidang DKPP dengan nomor perkara 327/I-P/L-DKPP/2018, tanggal 16 November 2018.
Kasus KPU Soppeng tersebut sama dengan kasus yang terjadi terhadap Sarfan Kurnia anggota KPU Kabupaten Buton.
Seharusnya, kata Hidayatullah, yang melaporkan yang bersangkutan adalah KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang melakukan ujian FPT terhadap yang bersangkutan. Karena menurut informasi dari tim seleksi bahwa memang yang bersangkutan lulus administrasi karena mengisi formulir pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Secara administrasi, timsel meluluskan yang bersangkutan. Tetapi pada saat tahapan wawancara tidak diluluskan 6 besar oleh timsel karena yang bersangkutan ada laporan masyarakat pernah menjadi Caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil 4 Nomor 6 dari Partai PKPI.
“Pada posisi ini secara hukum adminitrasi dan kepatutan persyaratan Timsel tepat dalam penerapan aturan,” jelasnya.
Menjadi masalah adalah setelah putusan MK untuk penambahan 2 anggota KPU kabupaten atau kota, maka dalam kebijakan KPU RI memerintahkan KPU Provinsi di daerah masing-masing yang perlu penambahan menyampaikan daftar nama-nama yang lulus dan peringkat nilai yang lulus tahapan wawancara dan psikotes/kesehatan untuk dicukupkan menjadi 7 (tujuh) orang.
Lalu KPU Sultra melaporkan kepada KPU RI untuk ditetapkan nama-nama yang bisa mengikuti proses uji kepatutan dan Kelayakan atau FPT.
Pada proses FPT ini KPU RI kemudian mengeluarkan kebijakan pelimpahan wewenang kepada KPU provinsi untuk melakukan FPT disertai klarifikasi dan verifikasi.
“Pertanyaanya, kenapa pada saat FPT tingkat KPU Provinsi Sultra tidak melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan Sarfan Kurnia yang tidak diluluskan oleh Timsel dan tanggapan masyarakat dengan bukti DB1 pernah Caleg DPRD Provinsi Sultra Tahun 2014 ? Dan kenapa KPU Provinsi Sultra tidak melaporkan temuan FPT atau tanggapan masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kepada KPU RI agar tidak diluluskan dan tidak ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Buton?” kata Hidayatullah.
Apabila KPU Provinsi Sultra sudah mengetahui yang bersangkutan tidak memenuhi syarat tetapi kenapa tidak melaporkan ke DKPP, malah justru masyarakat yang melaporkannya.
Ia juga mempertanyakan sikap KPU RI yang tidak memberhentikan sementara yang bersangkutan seperti perlakuan terhadap anggota KPU Kabupaten Soppeng.
Padahal diketahui bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten atau kota menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 21 ayat (1) huruf i bahwa mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Ketentuan ini ditindaklanjuti dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota pada Pasal 5 ayat (1) huruf I. Bahkan PKPU 7 Tahun 2018 ini disertai lampiran formulir model SK.calon 3 terkait surat keterangan dari pengurus partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
“Ini formulir yang wajib bagi yang pernah menjadi anggota larpol yang diterbitkan oleh pimpinan larpol,” paparnya.
Sedangkan formulir model SP calon 4 terkait surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, merupakan formulir pernyataan yang wajib dibuat bagi yang tidak pernah menjadi anggota parpol.
“Formulir ini sebagai bukti hukum dikemudian hari apabila calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota terbukti melanggar maka harus menerima konsekuensi hukum,” ujarnya.
Dari permasalahan tersebut, pria yang akrab disapa Dayat ini mengindikasikan terdapat unsur kelalaian, tidak cermat, dan perlakuan yang tidak adil dalam rekruitmen calon anggota KPU Kabupaten Buton tersebut termasuk beberapa kabupaten kota lainnya.
KPU Provinsi Sultra baik secara kelembagaan maupun individu-individu komisioner wajib bertanggungjawab karena sebagian pihak yang melakukan FPT (klarifikasi dan verifikasi). KPU RI bertanggungjawab atas putusannya yang mengangkat/menetapkan/melantik anggota KPU Kabupaten Buton tidak memenuhi syarat tersebut.
“Selaku mantan penyelenggara, saya sungguh prihatin dan berharap kepada KPU Provinsi Sultra agar membenahi tata kelola kelembagaan dan adminitrasi, membuka seluas-luasnya akses publik, menaruh perhatian yang tinggi terhadap tanggapan, masukan dan partisipasi masyarakat dalam kinerja mereka. Selalu objektif dalam menyikapi segala persoalan keorganisasian kelembagaan KPU baik intern maupun ekstern termaksud pula dalam menyikapi dinamika masyarakat,” imbaunya.
Penting juga KPU Provinsi Sultra melakukan penekanan yang kuat terhadap dukungan kesekretariatan yang profesional untuk membantu dan menfasilitasi. Kebijakan-Kebijakan yang lahir harus terukur dan berkepastian hukum. Prinsip dan semangat collective collegial (kepemimpinan yang berkerja bersama-sama) untuk mewujudkan prinsip keseimbangan (check and balance) sesama komisioner termaksud unsur-unsur kesekretariatan.
“Agar setiap keputusan yang dilahirkan dapat memenuhi prinsip kehati-hatian, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum tanpa sedikitpun toleransi atas penyimpangan,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




