
Laworo, Inilahsultra.com – Wakil Kapolres Muna Kompol Yusuf Mars SH mengingatkan kepada pengguna media sosial agar tidak memposting informasi hoaks.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi saat ini memudahkan setiap orang untuk mengakses berbagai informasi melalui media sosial.
Namun kadang, informasi yang disajikan justru tidak memiliki nilai kebenaran atau hoaks.
Hal ini disampaikan Kompol Yusuf Mars saat memberikan materi kepada peserta kursus kepemiluan pemilih 2019 di Youmi Caffe, Kelurahan Waumere Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Mubar, Sabtu 22 Desember 2018.
“Saya mengimbau kepada pengguna media sosial agar informasi yang didapat dicek dulu kebenaranya, tidak memposting hal-hal menyinggung dan bisa merugikan orang lain,” katanya.
Ia menyebut, bagi yang menyebarkan konten fitnah dan berita bohong, bisa dikena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jelas ada sanksi dan pasti akan berurusan langsung dengan hukum kalau ada penggunaan medsos baik pengguna Facebook yang sengaja mencelah atau menfitnah orang lain,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat lebih cerdas dalam bermedia sosial.
“Harpan saya adalah pergunakanlah ITE ini dengan benar. Kalau bisa dijadikan sarana untuk menambah wawasan. Bukan mencaci atau mencelah,” pungkasnya.
Penulis : Muh Nur Alim




