Baron Harahap Optimis Tujuh Anggota DPRD Wakatobi Tak Langgar Prosedur

Baron Harahap. (Foto Dokumen Facebook Baron Harahap)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Sidang pelanggaran administrasi pemilihan (PAP) yang mempermasalahkan dugaan pelanggaran administratif pemilihan dengan para terlapor yakni masing-masing anggota dan Ketua DPRD Wakatobi (Muhammad Ali Cs) memasuki babak akhir. Tiga hari ke depan akan diputus Bawaslu.

Pihak terlapor meyakini tidak melakukan pelanggaran sebagaimana aduan pelapor. Hal ini ditegaskan langsung oleh Baron Harahap SH MH sebagai kuasa hukum terlapor.

-Advertisement-

Dirinya meyakini bahwa seluruh syarat sudah dipenuhi, dan terlebih hal itu terbukti dalam fakta persidangan bahwa yang dipersoalkan pada dasarnya bukan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Seluruh syarat dokumen mencalon sebagaimana Pasal 27 ayat (6) dan (7) PKPU 20/2018 telah terpenuhi dan dimasukkan tepat waktu. Dari fakta sidang tersebut, substansi yang dipersoalkan bukan menyangkut pelanggaran administrasi pemilihan, namun berkait dengan PAW. Menurut kami, ranah keberatannya seharusnya ke badan kehormatan DPRD atau ke PTUN,” ungkapnya melalui rilisnya, Rabu 26 Desember 2018.

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran admnistrasi ini dilaporkan oleh Laode Salama. Dan prosesnya disidangkan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada Jumat 21 Desember 2018, agenda sidang pemeriksaan dengan menghadirkan 2 saksi fakta dan 1 ahli atas nama Dr Guasman Tatawu SH MH dari pelapor. Sedang terlapor menghadirkan 1 ahli atas nama Damang SH MH.

Sebelum putusan yang rencana digelar Jumat 28 Desember 2018, telah diagendakan penyerahan kesimpulan pada Senin 24 Desember 2018. Terhadap sidang yang sudah berjalan, Baron optimis bahwa petitum mereka akan dikabulkan. Sebab dalam proses pembuktian Jumat pekan lalu hal itu terbukti.

“Kami sangat optimis, yah, tidak satu pun bukti yang mendukung ada pelanggaran atas prosedur, tata cara dan mekanisme pencalonan yang dilanggar oleh tujuh anggota DPRD Wakatobi yang mencalonkan kembali pada pileg 2019. Justru bukti yang diajukan pelapor menunjukkan bahwa para terlapor telah memenuhkan syarat mencalon pileg sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (6) dan (7) PKPU 20/2018. Selain itu proses PAW secara faktual sedang terproses. Bahkan pada saat sidang, terungkap bahwa pihak DPRD Wakatobi telah meminta nama-nama calon PAW kepada KPU Wakatobi,” tegasnya.

Untuk diketahui, bahwa Sidang PAP ini akan memasuki pembacaan putusan Jumat 28 Desember 2018.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Hamirudin Udu, berlangsung alot.

Baik terlapor maupun pelapor memberikan argumen untuk meyakinkan pimpinan sidang terkait masalah pelanggaran administrasi pemilihan (PAP) tujuh caleg DPRD Wakatobi.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments