
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), tak henti-hentinya melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Sultra.
Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Bambang Priyambadha menjelaskan, di tahun 2018 BNNP Sultra bersama empat BNN kabupaten/kota se-Sultra,
telah berhasil menyelesaikan 27 laporan kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang.
“Jumlah tersangka sebanyak 36 orang, terdiri dari 34 laki-laki dan 2 orang perempuan,” ucap Bambang dalam siaran persnya, 27 Desember 2018.
Mantan Wakapolda Sultra itu melanjutkan, dari kasus yang berhasil diungkap ada beberapa barang bukti yang disita. Terdiri dari, sabu sebanyak 3 kilo 525,071 gram, ganja sebanyak 810 gram dan tembakau gorila sebanyak 1,59 gram.
“Jika kita bandingkan dengan tahun 2017, terjadi peningkatan. Baik dari jumlah kasus yang berhasil diungkap maupun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan, jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan.
“Dalam pencegahan mulai dari kawasan pedesaan, BNN bersama dengan Kemendagri dan Kementrian desa PDTT telah perintis program desa bersinar atau desa bersih narkoba,” terangnya.
Sebelumnya, 24 Desember 2018 BNNP Sultra telah merintis program desa bersinar atau desa bersih narkoba yang dipusatkan di Desa Wawatu dan Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba,” tutupnya.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman