Pasarwajo, Inilahsultra.com – Dinas Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Buton memusnahkan 4094 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) dihadapan anggota Polres Buton dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemusnahan dilakukan di Kantor Dinas Capil di Takawa, Jumat 28 Desember 2018.
Plt Kadis Capil La Halimu menjelaskan, KTP tersebut dimusnahkan karena rusak atau invalid dan sudah diganti. Tindakan itu terpaksa dilakukan agar KTP tersebut tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 470 tahun 2018,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, lanjut La Halimu, KTP yang rusak dikumpulkan dengan membentuk tim penelusuran dari Dinas Capil sejak tanggal 17 Desember 2018. Sehingga hasilnya ditemukan 4094 keping KTP rusak.
La Halimu mengakui, jika tidak dimusnahkan dikhawatirkan KTP tersebut disalahgunakan. Apalagi mendekati Pemilu, KTP itu bisa saja digunakan untuk mencoblos.
“Dengan dasar KTP, jangan sampai ada yang gunakan untuk mencoblos,” urainya.
Reporter: Waode Yeni Wahdania