
Laworo, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat dapat menuntaskan 14 rancangan peraturan daerah (raperda) selama enam bulan.
Hal ini diakui Ketua DPRD Mubar La Ode Koso melalui pesan Whatsappnya, Minggu 30 Desember 2018.
“Alhamdulillah 14 yang tuntas dirapat gabungan komisi tadi malam. 1 Raperda ditarik kembali oleh Pemda, 2 raperda secara substansi sudah menjadi kesepahaman perda tentang IMB dan Perda tentang PBB karena masih ada kaitanya dengan RTRW Muna Barat. Insya-Allah sebentar malam rapat pengambilan keputusan paripurna II,” kata La Ode Koso.
Menurutnya, DPRD hanya butuh waktu enam bulan menuntaskan pembahasan raperda ini.
“Ini sudah 6 bulan lalu sampe sekarang pembahasannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Mubar Uking Djasa mengaku optimis, sebanyak 15 raperda akan tuntas sebelum pergantian tahun.
Ke-15 raperda tersebut antara lain, Raperda Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pajak Hiburan.
Selain itu, Raperda Pajak Restoran, Raperda Kepariwisataan, Raperda Rencana Induk Pariwisata Daerah, Raperda Pelayanan Kesehatan, Raperda Rumah Potong Hewan, Raperda Retribusi Persampahan dan Kebersihan.
Selebihnya adalah Raperda Perusahaan Daerah Laworo, Raperda Retribusi izin Trayek, Raperda Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Raperda PDAM.
“Ini adalah hadiah untuk tahun baru buat Pemda Mubar,” singkat Uking saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 29 Desember 2019.
Raperda tersebut, kata Uking, merupakan bentuk penguatan tugas pokok setiap SKPD sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas.
“Insya-Allah sebelum tahun 2019 kita tuntaskan. Ini diatur dalam prolegda bahwa 15 Raperda harus tuntas 2018,” katanya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Mubar, La Gandhi menyampaikan, pembahasan raperda tersebut merupakan lanjutan dari beberapa pembahasan sebelumnya.
Selanjutnya, kata dia, setiap komisi melakukan kajian yang disesuaikan dengan kondisi sikap dan kultur masyarakat Muna Barat dengan melihat kemajuan Perda di wilayah tersebut. Kemudian, mengawinkan materi itu dengan Raperda sesuai dengan metode penyusunan Undang-Undang yang ada.
“Hari ini kan metode penyusunan Raperda di seluruh indonesia menggunakan Permendagri 80 tahun 2018, turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019,” tuturnya.
Usai pembahasan dan rapat paripurna, selanjutnya raperda ini akan masuk tahapan evaluasi oleh gubernur selama dua minggu. Aetelah itu, akan dilanjutkan ke Kementrian Dalam Negeri selama 15 hari.
“Karena semua raperda yang menyangkut PDRB evaluasinya langsung di kementerian, melalui bina keuangan daerah,” terangnya.
Setelah dievaluasi oleh kementrian, raperda tersebut akan dikembalikan di provinsi, kemudian provinsi mengembalikan ke daerah untuk di perbaiki.
“Selanjutnya akan dikembalikan lagi di provinsi. Setelah provinsi tuntas, maka dikembalikan lagi ke daerah untuk di undangkan agar diaktualisasikan,” pungkasnya.
Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman




