Dugaan Pemerasan Kepala Pelabuhan Amolengo, Satu Tukang Demo Resmi Ditahan

Barang bukti uang hasil pemerasan tukang demo.

Kendari, Inilahsultra.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala UPTD Pelabuhan Amolengo, Armin Malaka (54), Kepolisian Resor (Polres) Kendari sudah senetapkan Muhammad Sawal alias Sawal (26) sebagai tersangka. Ia juga kini telah ditahan di Polres Kendari.

Kapala Satuan Reserse Kriminal Khusus (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengatakan, saat itu yang diamankan tiga orang, namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sawal.

“Sedangkan dua rekannya, berinisial ARS dan LD hanya sebagai saksi saja,” terang Diki Kurniawan saat ditemui di Mako Polres Kendari, Senin 31 Desember 2018.

-Advertisement-

Dua rekan tersangka saat itu, tidak tahu menahu hanya menemani tersangka bertemu dengan korban di Warkop Bang Djaja tepatnya di Bundaran Pesawat.

“Terkait tuntutan tersangka dalam aksi itu, akan memboikot aktivitas Pelabuhan Amolengo dan adanya pungutan-pungutan serta kepala UPTD tidak pernah masuk kantor,” bebernya.

Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kendari sambil menungggu proses lebih lanjut, dia bejanji berkas perkaranya secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Kendari (Kejari).

Untuk diketahui, Sawal ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan LP / 494 / XII / 2018 / SULTRA / RES KENDARI, tanggal 29 Desember 2018.

Barang bukti yang amankan, uang tunai Rp 10 Juta dan surat pemberitahuan aksi tertanggal 22 Desember 2018, Nomor : 009/BPPK-SULTRA/22/2018 dari Barisan Pemuda Pemerhati Sulawesi Tenggara (BPPK SULTRA).

Pemerasan itu berawal dari tersangka akan melakukan unjuk rasa di Pelabuhan Penyebrangan Amolengo – Labuan dengan tuntutan kepala UPTD Pelabuhan Penyebrangan Amolengo – Labuan akan diberhentikan. Kalau kepala UPTD tidak diberhentikan maka pelaku akan memboikot aktifitas di Pelabuhan Feri Amolengo.

Tersangka minta uang kepada Kepala UPTD Rp 30 juta, namun hanya disanggupi Rp 10 juta.

Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments