
Kendari, Inilahsultra.com – Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah mendeportasi sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang dianggap melanggar undang-undang keimigrasian.
Ke 20 WNA itu berasal dari negara Cina (Tiongkok), Amerika dan Yaman.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari Barron Ichsan dalam kegiatan refleksi akhir tahun dan capaian kinerja layanan keimigrasian tahun 2018, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Senin 31 Desember 2018.
Sebanyak 20 WNA itu merupakan para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dianggap bermasalah administrasi yang tidak sesuai dengan undang-undang keimigrasian.
“Semua WNA ini sudah kita lakukan deportasi karena batas waktu izin tinggal sudah melebihi batas izin waktu yang ditentukan,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari Barron Ichsan.
Lanjutnya, 20 WNA yang melanggar izin tinggal telah melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan administrasi keimigrasian dalam pasal 75 dan pasal 78.
Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha
menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi 20 WNA melanggar izin ini telah melebihi batas yang ditentukan oleh undang-undang dengan melebihi 60 hari, maka dideportasi. Kalau tidak melebihi 60 hari maka akan dikenakan beban biaya,” jelasnya.
Untuk diketahui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari sepanjang tahun 201i telah menerima layanan izin tinggal sementara (ITAS) sebanyak 3.567 dokumen dan untuk pengurusan layanan izin tinggal tetap hanya 1 dokumen.
Penulis : Haerun