
Kendari, Inilahsultra.com – Selama tahun 2018, data penanganan kasus di Kepolisian Resor (Polres) Kendari mencapai 1.794 kasus dari 54 jenis tindak kejahatan.
Dari 54, ada 10 kasus tindak kejahatan yang paling menonjol.
Sebanyak 1.794 dari 54 item jumlah penyelesaian kasus sebanyak 980, P21 sebanyak 394 kasus, Alternatif Dispute Resolution sebanyak 574, pelimpahan 12 dan SP3 1 kasus. Data kasus tersebut tercatat di tahun 2018.
AKBP Jemi Junaidi membeberkan, dari 54 kasus itu ada 10 jenis kasus menonjol tahun 2018. Pertama kasus penganiayaan sebanyak 289 kasus, pencurian biasa sebanyak 227 kasus, curanmor sebanyak 219 kasus, pencurian dengan pemberatan sebanyak 184 kasus.
“Pengeroyokan 148 kasus, KDRT sebanyak 95 kasus, penggelapan sebanyak 82 kasus, penganiaayaan terhadap anak sebanyak 74 kasus, penipuan sebanyak 56 kasus dan penipuan dan penggelapan sebanyak 46 kasus,” terang Jemi Junaidi, dalam press release akhir tahun, Senin 31 Desember 2018.
Selain itu, kasus narkoba yang ditangani selama 2018 yaitu penyalagunaan peredaran narkotika termaksud pelaku pengedar sekaligus pengguna jumlah tindak pidanannya sebanyak 84 kasus.
“Penyelesaian tindak pidana 67 kasus yang terdiri dari 67 kasus yang P21 yang 17 itu masih tahap 1,” ujarnya.
Kemudian Lalu Lintas, jumlah tindak pidana sebanyak 257 kasus. jumlah penyelesaian tindak pidana 240 kasus yang terdiri dari P21 ada 9 kasus, tahap 1 lima kasus, Adm 226 kasus.
Pelanggaran tilang ditangani sebanyak 6.661 tilang dan saat ini sudah proses sidang di pengadilan dan teguran sebanyak 533.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengungkapkan, perbandingan kasus dari 2017 dan 2018 mengalami penurunan.
“Penurunan itu mencapai 50 persen lebih,” tutupnya.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman