
Laworo, Inilahsultra.com – Proyek pengerjaan talud yang menghubungkan Desa Lombu Jaya dan Desa Wakoila Kabupten Muna Barat ( Mubar) dikeluhkan warga. Pasalnya bahan material yang digunakan adalah batu kapur dan batu kali.
Selain itu, warga juga tidak tahu jumlah besar anggaran serta waktu pekerjaan. Sebab, di lokasi tak ada papan proyek yang dipasang pemenang tender.
“Kita tidak pernah lihat papan proyek. Sebenarnya kita berhak juga mengawasi ini. Material yang di gunakan saja batu kapur. Jadi kita lihat-lihat saja,” ungkap salah satu warga Lombu Jaya yang menolak namanya diberitakan.
Penggunaan batu kapur ini diakui oleh salah satu tukang di lokasi pengerjaan proyek.
“Iya. Material yang digunakan ini batu kapur. Tidak tau juga kenapa mereka (pengawas lapangan dan kontraktor) pakai batu kapur,” jelas salah satu tukang.
Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), material proyek ini harusnya dari batu gunung. Sang tukang juga mengakui bahwa selama mengerjakan proyek itu tak pernah melihat papan proyek seperti dikeluhkan warga.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mubar Karimin saat dikonfirmasi tidak mengetahui penggunaan batu kapur dan batu kali sebagai bahan material pengerjaan talud.
Begitu pula tentang tidak dipasangnya papan informasi proyek.
“Saya tidak tahu juga itu, yang jelasnya itu hari saya sudah perintahkan mereka. Nanti saya coba cek juga di lapangan,” ungkap Karimin.
Ia menyebut, pekerjaan talud di Desa Lombu Jaya hingga Desa Wakoila sepanjang kurang lebih tujuh kilometer dialokasikan APBD tahun 2018 dengan besaran anggaran Rp 8 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Setda Mubar, Abdul Azis Kolewora ditanyai terkait proyek pekerjaan talud ini, enggan berkomentar.
“Ingat ya, tadi saya sudah bilang, di luar PU saya tidak bisa masuk. Berarti kalau bapak (wartawan) temukan pekerjaan PU saya tidak masuk itu. Saya pahami ini apa yang bapak temukan, silakan tanyakan saja ke pihak terkait. Silakan konfirmasi saja di pengawasnya, tim PHO-nya dan PPK-nya,” tuturnya.
“Yang saya tahu, selama 2018 tidak ada material yang menggunakan di luar dokumen kontrak, semua memenuhi syarat,” pungkasnya.
Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman