Sudah 20 Kali Mencuri, Remaja 13 Tahun Kembali Ditangkap Polisi

Bacakan

Kendari, Inilahsultra com – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang sering beraksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua tersangka berinisial AH (29) dan S (13). Keduanya merupakan Residivis berbagai kasus tindak kejahatan, AH sudah tiga kali residivis sedangkan S sudah 20 kali melakukan tindak kejahatan.

-Advertisement-

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Jemi Junaedi SIK membeberkan, sebelum diringkus polisi kedua tersangka telah melakukan pencurian di salah satu warung milik warga yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Jumat 4 Januari 2018 sekira pukul 04.00 WITA.

“Saat itu, AH menyuruh S masuk ke dalam warung untuk mengambil barang-barang berharga, AH bertugas menunggu di atas motor, sambil menunggu dan memantau situasi di jalan,” terang Jemi Junaedi, Jumat 11 Januari 2018.

Mantan Kapolres Konawe itu melanjutkan, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4 Juta. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu handphone merek Vivo dan satu unit motor Satria FU.

“Tersangka S pernah mencuri emas 200 gram serta uang 50 juta sebanyak dua kali,” ujarnya.

Selain itu, tersangka AH juga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu tiga paket sebanyak tiga gram, timbangan serta pipet. Dari hasil pemeriksaan Ah merupakan pemakai dan pengedar.

“Alasan mereka melakukan tindak kejahatan, untuk berfoya-foya,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sangkakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments