Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari akan menurunkan kurang lebih 700 personel untuk menertibkan para pedagang Pasar Panjang yang terletak di Bonggoeya Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Kasatpol PP Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, untuk mengantisipasi bentrok dengan para pedagang saat penertiban yang akan dilaksanakan 16 Januari 2019 mendatang, pihaknya sudah bekerja sama dengan Kepolisian, TNI dan POM.
“Saat ini kita terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang, agar membongkar sendiri lapak-lapak jualan mereka untuk menghindari kerugian besar bagi para penjual,” kata Amir Hasan saat ditemu di ruang kerjannya, Senin 14 Januari 2019.
Apapun yang terjadi, kata Amir Hasan, pihaknya akan tetap melakukan penertiban pada 16 Januari 2019 mendatang walaupun masyarakat melawan, karena wilayah Pasar Panjang bukan untuk pasar.
“Jadi apa pun yang terjadi kami akan tetap menertibkan para pedagang, karena merupakan perintah undang-undang. Kalau aturan mengatakan salah harus kita benarkan,” jelasnya.
Mantan Camat Kadia itu menjelaskan, pemerintah hadir untuk mengatur masyarakat berdasarkan aturan yang ada. Seharusnya di Bonggoeya sudah tidak boleh ada aktivitas para pedagang.
“Pasar panjang itu hanya tempat relokasi pada saat pasar baru terbakar, jadi sifatnya hanya sementara. Tapi yang kita lihat saat ini sudah jadi pasar di Wuawua itu pedagang tidak mau kembali,” jelasnya.
Ia berharap, para pedagang agar bisa mengerti dan bekerja sama agar proses penertiban berjalan lancar dan tidak terjadi keributan atau gesekan yang tidak diinginkan.
“Kami sebagai penegak perda hanya menjalankan tugas, jadi apa pun risikonya kami siap menghadapi semuanya,” jelasnya.
Sebelumya Satpo PP Kendari sudah melakukan penertiban Pasar Panjang 26 September 2018 lalu. Tetapi para pedagang meminta kebijakan Plt Wali Kota Kendari Sulkarnain, agar memberikan waktu menjual di Pasar Panjang sampai 15 Januari 2019 mendatang dan akan pindah menjual di pasar sentral Wuawua.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman