
Kendari, Inilahsultra.com – Pelarian Titing Suriana Saranani alias Tie Saranani berakhir. Wanita yang sudah berstatus DPO itu diamankan oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tie Saranani diamankan oleh penyidik saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa 15 Januari 2019 sekira pukul 13.40 WITA. Tie tidak sendiri, dia didampingi dua pengacaranya.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, awalnya polisi menerima informasi bahwa Tie berada di kantor Kejati Sultra. Berbekal informasi itu, penyidik langsung melakukan penjemputan.
“Sejak adanya surat dari Kejati yang menyatakan kasus ini sudah dinyatakan P21, yang bersangkutan menghilang,” jelas Harry Goldenhardt saat ditemui di Mako Polda Sultra.
Harry mengaku, pasca-kasus ini dinyatakan P21, Tie Saranani menghilang sehingga penyidik kesulitan untuk menangkapnya begitu pula untuk melakukan tahap II sejak Desember 2018.
Karena kehilangan jejak Tie, polisi memasukkan Tie sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita masih melakukan pemeriksaan ya, berdasarkan surat dari kejaksaan kita akan melakukan proses tahap II,” ucapnya.
Adapun motif Tie berada di kantor Kejati Sultra, Harry belum bisa menjelaskan secara rinci karena yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik.
Pantauan wartawan Inilahsultra.com, Tie Saranani masih menjalani pemeriksaan di ruangan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sultra, didampingi dua pengacaranya. Nampak pula satu kerabat Tie datang membesuknya.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Tie Saranani yang terletak di Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Senin 7 Januari 2019.
Tie Saranani dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE).
Resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO) oleh Polda Sultra berdasarkan surat nomor POL/DPO-7/VIII/2018/Tipideksus tertanggal 8 Oktober 2018.
Penetapan DPO terhadap Tie sesuai permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra sebagaimana tertulis dalam Surat Laporan Pol. No. Pol. LP/196/IV/2018/Sultra/SPKT POLDA SULTRA Tanggal 9 April 2018.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman




