
Kendari, Inilahsultra.com – Konflik antara Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas dipicu rotasi besar-besaran awal Januari lalu ramai menjadi konsumsi publik.
Pascamutasi 42 pejabat Pemprov Sultra, Lukman melancarkan interupsi terhadap rekan duetnya itu. Mantan Bupati Konawe dua periode itu kecewa.
Kepada sejumlah media, Lukman gamblang menyebut, Ali Mazi tak konsisten terhadap komitmen politik. Pascarotasi, Lukman pun dua kali absen pada gelaran penting Pemprov.
Bupati Konawe, Kery S Konggoasa turut bersuara mengenai perang dingin dua punggawa Sultra itu. Menurutnya, silang pendapat antar-dua pemegang tampuk pemerintahan ibarat bumbu dalam masakan. Hal yang sangat lumrah.
“Biasalah. Itu dinamika. Saya yakin itu hanya sementara,” ketus Kery.
Pernah menjadi ‘mitra’ Lukman Abunawas saat mantan Sekprov Sultra itu menjabat Bupati Konawe, Kery tentu paham betul bagaimana karakter dan pribadi Wakil Gubernur Sultra tersebut.
Dalam pandangan mantan Ketua DPRD Konawe itu, Ali Mazi-Lukman Abunawas adalah dua sosok karakter berbeda. Latar belakang dan basic ilmu berbeda menjadikan keduanya memiliki perbedaan cara pandang.
“Pak Lukman ini senior, LA dan Ali Mazi ini sisi yang berbeda. LA dari birokrasi, bupati dua periode. Pak Ali Mazi pengacara. Pernah jadi Gubernur,” ungkap Kery.
Meski berbeda latar belakang, Kery yakin dua tokoh Sultra itu bisa kembali akur. Konflik berkepanjangan bagi kedua pemimpin Sultra tersebut tak akan membawa faedah.
Malah merugikan masyarakat Sultra. Apalagi, lanjut Kery, perang dingin itu merembes ke isu pecah belah berbau SARA.
“Kalau ketemu pasti tuntaslah. Kalau ribut (terus) yang rugi nanti kita. Jangankan mengkotak-kotakkan daratan kepulauan. mestinya saling dukung,” lanjut Kery.
Mengenai pelanggaran komitmen yang disebut menjadi akar kekecewaan Lukman pada Ali Mazi, mantan Ketua DPRD Konawe berpendapat lain.
Kata dia, seorang gubernur tak bisa begitu saja melanggar undang-undang hanya karena tersandera oleh komitmen politik dengan wakilnya.
“Komitmen politik bisa gugur dengan sendirinya kalau itu menyangkut aturan, undang- undang. Undang-undang tidak bisa dilanggar. Ketika kepala daerag sudah dilantik yang dijalankan harus sesuai undang-undang,” urainya panjang lebar.
Penulis : Siti Marlina




