Kendari, Inilahsultra.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menanggapi pernyatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dukungan kepada para pedagang tetap menjual di Pasar Panjang Bonggoeya.
Ia mengatakan, jika DPRD meminta agar pedagang Pasar Panjang tetap melakukan aktivitas maka terlebih dahulu dipahamai aturannya.
“Saya kasi analog ya, sekarang begini ada rambu lalu lintas untuk larangan parkir, jadi selama rambunya belum dicabut berarti tidak boleh parkir di situ. Berarti cabut dulu rambunya baru silakan parkir,” jelasnya
“Selama perdanya belum dicabut mari kita patuhi perda itu,” tambahnya.
Sulkarnain membuka ruang kepada DPRD jika ingin merevisi perda termasuk rencana tata ruang wilayah.
“Sekarang pertanyaan saya DPRD sudah diagendakan untuk merevisi perda tersebut. Saya sampaikan proses itu cukup panjang menerbitkan satu perda itu tidak sementara,” jelasnya.
Mantan anggota DPRD Kota Kendari itu mengajak semua stakeholder untuk mematuhi perda yang berlaku.
“Jadi kalau saya, mari kita patuhi dulu, kalau memang nanti saatnya saya juga setujui kalau perdanya sudah dicabut. Saya akan keluarkan izin untuk dibangun,” jelasnya.
Ia mengaku, pernah mengingatkan pemilik lahan yang selama ini menampung pedagang di Pasar Panjang termasuk Lilis.
Di situ ia mejelaskan selama Perda RT/RW belum diubah tidak ada pilihan lain selain mematuhi perda tersebut.
“Jadi mereka sebenarnya sudah tahu bahwa di Pasar Panjang telah melanggar perda yang bukan diperuntuhkan pasar,” jelasnya.
Apabila nanti perdanya sudah dicabut dan akan direvisi, kata Sulkarnain, akan melakukan dialog untuk menampung semua aspirasi yang disepakati bersama lembaga-lembaga terkait, mulai dari legislatif, tokoh-tokoh masyarakat, dan akademisi untuk melakukan perubahan RT/RW agar kawasan Bonggoeya bisa diperuntuhkan sebagai pasar.
“Nanti kalau sudah ada kesepakatan perubahan perda tersebut, saya akan menyetujuinya bahwa di daerah itu bisa digunakan untuk pasar,” pungkasnya.
Penulis : Haerun