Lulus PNS, Caleg DPRD Sultra Asal PKS Dicoret dari DCT

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Ada saja usaha untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Selain mendaftar sebagai calon legislatif (caleg), ikut pula mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Begitu lah kira-kira langkah yang diambil oleh salah satu caleg DPRD Sultra dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

-Advertisement-

Setelah namanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan tengah menjalani kampanye, caleg tersebut lulus sebagai PNS melalui jalur seleksi.

Karena mendapatkan pekerjaan sebagai aparatur sipil negara, akhirnya yang bersangkutan dicoret dari DCT.

Anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne mengaku, di tingkat DPRD Sultra, hanya satu caleg yang dicoret dalam DCT karena lulus PNS.

“Hanya satu, dari PKS,” kata Iwan Rompo tanpa menyebutkan identitas dan daerah pemilihan yang bersangkutan.

Menurut Iwan Rompo, terhadap caleg yang lulus PNS, maka ada mekanisme yang harus dilalui.

Ia menyebut, setelah penetapan DCT, caleg tidak dapat mengundurkan diri. Caleg dapat dicoret dari DCT dengan tidak merubah nomor urut bila meninggal dunia,tidak memenuhi syarat, atau terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Prosedur administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diatas diatur melalui Surat KPU Nomor 31/2019.

“Terhadap berita bahwa caleg mengundurkan diri karena dinyatakan lulus dalam seleksi ASN tahun 2018 dimaknai bukanlah sebagai mengundurkan diri namun dinyatakan sebagai tidak memenuhi syarat dan prosedur administrasi pasca-penetapan DCT sebagaimana diatur Surat KPU Nomor 31/2019 adalah terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan,” kata Iwan.

Perlakuan yang sama juga terjadi di tingkat KPU kabupaten atau kota bila mana ada caleg yang memilih menjadi PNS.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengaku hingga saat ini belum ada data pasti terkait jumlah caleg yang lulus PNS.

“KPU kabupaten kota kita sementara merampungkan datanya,” ujarnya.

Khusus untuk caleg DPRD Sultra dari PKS yang dinyatakan lulus PNS, KPU sudah meminta klarifikasi kepada partai yang bersangkutan.

“Partainya sudah bersurat sudah klarifikasi,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments