Dua Perusahaan Tambang Diduga Menjual Ore Tanpa Verifikasi ESDM Sultra

Kabid Mineral dan Batubara ESDM Sultra, Yusmin.

Kendari, Inilahsultra.com – Dua perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara diduga menjual ore nikel tanpa verifikasi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra Yusmin mengaku, pihaknya mendapatkan laporan bahwa dua perusaan memuat ore nikel tanpa berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Kemarin kita dapat infonya. Dua perusahaan itu diduga tidak memiliki izin dari kita,” ungkap Yusmin tanpa menyebut dua perusahaan dimaksud, Senin 22 Januari 2019.

-Advertisement-

Menurut dia, dalam memuat ore, setiap perusahaan tambang harus mendapatkan persetujuan dari ESDM tentang kuota rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB).

“Sejauh ini belum mengajukan (RKAB),” kata dia.

Dalam pengajuan RKAB, sebut dia, telah mengalami perubahan. Sebelumnya, boleh diteken oleh staf, saat ini diwajibkan RKAB ditandatangani oleh direktur utama perusahaan.

“Pada saat penyerahan RKAB juga, dirut wajib hadir,” jelasnya.

Yusmin menyebut, yang menjadi masalah saat ini adalah kebanyakan dirut perusahaan tambang di Sultra berasal dari luar negeri. Sehingga dipastikan mereka sulit untuk bolak balik menyerahkan RKAB.

“Masalahnya ini kan mereka (dirut) dari Cina, Rusia dan luar negeri. Enak saja mereka (tidak datang),” ujarnya.

Pengangkutan ore nikel tanpa ada verifikasi dari Dinas ESDM ini, akan berdampak pada pembayaran pajak dan royalti ke negara.

Sebab, setiap ton ore nikel, dihitung memiliki nilai pajak yang wajib disetor ke negara.

“Otomatis tidak dihitung volume ore, kapal apa digunakan, ambil ore nikel dimana. Konsekuensinya pajak negara dan bisa diduga menambang ilegal,” tuturnya.

Selain itu, sumber minyak yang digunakan pastinya tidak diketahui oleh pemerintah. Hal ini lah yang membuat negara rugi akibat praktik hitam yang dilakukan perusahaan.

Terhadap hal ini, ia menyebut Syahbandar harusnya bertanggung jawab. Sebab, mengeluarkan izin berlayar kepada kapal pengangkut ore yang belum terverifikasi ESDM.

“Ini bisa kategori ilegal. Ini pelanggaran hukum. Makanya, kita akan turun verifikasi di lapangan ini barang. Kita sudah dapat infonya langsung. Kita tinggal turunkan tim investigasi,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments