
Kendari, Inilahsultra.com – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) mewajibkan kepada seluruh anggotanya untuk memberikan pendampingan secara gratis masing-masing 4 aduan pertahun.
Seluruh pengaduan itu, akan ditangani dalam Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) selaku LBH Peradin.
Ketua Koordinator Wilayah Peradin Sultra Izra Jinga Saeani mengaku, pihaknya baru saja menggelar rapat tahunan tentang evaluasi kerja kelembagaan di wilayah Sultra di Hotel Horison Kendari yang dihadiri seluruh anggota Peradin.
“Salah satu komitmen Peradin adalah mewajibkan seluruh anggotanya masing-masing mendampingi 4 perkara hukum secara gratis kepada masyarakat. Ini salah satu hasil rapat kerja nasional kemarin di DPP Peradin,” ungkap Izra, Minggu 21 Januari 2019.
Izra menyebut, setiap akhir tahun, kinerja anggota akan dievaluasi. Bila tidak memenuhi, maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Tidak semata-mata cari uang tapi masing-masing anggota minimal tetap memberikan pendampingan hukum gratis ke masyarakat,” kata dia.
Jumlah anggota Peradin di Sultra sebanyak 60 orang. Bila masing-masing anggota dapat menangani empat perkara secara gratis, maka dalam setahun terdapat 240 kasus yang didampingi tanpa biaya dari masyarakat.
“Kami berharap, kewajiban ini berjalan maksimal,” harapnya.
“Ini akan dievaluasi tiap tahun. Kalau tidak diselenggarakan maka akan dipertimbangkan hak-haknya,” tambahnya.
Selain itu, rapat tahunan ini turut ditelorkan pelbagai proyeksi ke depan. Misal, pembentukan cabang Posbakumadin di beberapa daerah yang telah memiliki pengadilan negeri.
Sejauh ini, sebut dia, baru ada tiga cabang Posbakumadin Peradin di Sultra. Yakni, di PN Kendari, PTUN Kendari, dan PN Konawe Selatan.
“Tahun ini kita akan bentuk agar bisa menjangkau masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.
Tak hanya itu, rapat itu juga turut dihasilkan tentang komitmen peningkatan rasa solidaritas sesama anggota Peradin dan seluruh advokat di Sultra.
“Saya juga minta rasa solidaritas antar-sesama anggota, sesama pengacara lebih ditingkatkan dan harus patuh pada kode etik,” ujarnya.
Tak kalah pentingnya, lanjut dia, pengurus wilayah turut mengingatkan kepada seluruh anggota untuk taat pada konstitusi Peradin dan Toga Peradin.
Ia mengaku, ada saja anggota yang diduga melanggar kode etik dalam menjalankan tugas beracara. Bila itu ditemukan, ia berharap masyarakat bisa melaporkan secara tertulis.
“Kalau terbukti, maka kita akan sanksi. Kita tidak tanggung-tanggung. Kita akan buat terbuka organisasi ini,” tegasnya.
Tahun ini, kata dia, pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat terkait status anggotanya. Tentunya, keputusan ini telah diketahui DPP Peradin.
Pengumuman itu akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Kendari lalu ditembuskan ke pengadilan negeri seluruh Sultra.
“Agar masyarakat tahu tentang aktivitas advokat ini. Kita tidak tolerir anggota tidak aktif tapi praktik di lapangan. Sebab, advokat dibuktikan dengan KTA. Setiap dua tahun kami perpanjang KTA. Jika tidak aktif, tidak diperpanjang KTA-nya,” tuturnya.
Dibuatnya organisasi ini secara terbuka, lanjut dia, tujuannya adalah agar Peradin lebih profesional. Sebab, negara sudah mengakui bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum.
“Di cabang juga kita harapkan untuk berkoordinasi dengan wilayah bila ada anggota yang melanggar etik,” katanya.
Untuk meningkatkan kapasitas terkait dengan kode etik advokat, pengurus wilayah sudah membuat program dalam satu tahun digelar dua kali pendidikan advokat.
“Ini mulai rencana tahun ini,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




