
Kendari, Inilahsultra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari La Ode Umar Bonte meminta Satpol PP berlaku adil dalam penegakan peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Pernyataan Umar Bonte ini disampaikan langsung dalam hearing DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari dan Pedagang eks Pasar Panjang, Kamis 24 Januari 2019.
Hearing ini dihadiri langsung Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Ketua DPRD Syamsuddin Rahim dan anggota serta Kasat Pol PP Kota Kendari Amir Hasan, serta para pedagang.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, jika Satpol PP tetap berkeras untuk melakukan penertiban atau pembongkaran di Pasar Panjang Bonggoeya dengan alasan melanggar perda RTRW, maka sikap itu jangan hanya berlaku ke masyarakat kecil.
Namanya aturan, siapa pun yang melanggar harus betul-betul ditindak.
“Saya minta Kasat Pol PP gusur itu pagar rumah Nur Alam kalau betul-betul menegakan perda. Itu nyata-nyata telah melanggar perda, kok sampai saat ini tidak kalian apa-apakan. Sementara para pedagang yang menjual dilahan sendiri akan digusur dengan alasan melanggar perda RTRW,” kata Umar Bonte.
“Jadi mari semua kita pikirkan bagaimana para pedagang Pasar Panjang ini untuk kita carikan solusi agar tetap melakukan aktivitas berjualan seperti biasanya,” tambahnya.
Dalam hearing itu juga, pria biasa disapa UB menantang Kasat Pol PP untuk turun di jalan sambil membawa meteran, mengukur mana yang melanggar perda RTRW dan mana yang tidak melanggar.
“Saya kira dengan cara ini bisa mengetahui mana yang melanggar, jangan Satpol PP setiap kali turun di jalan selalu bilang sana, itu, ini melanggar aturan dan langsung di bongkar lapak-lapak pedagang. Itu tidak bisa, kasian mereka,” jelasnya.
Umar Bonte pun meminta Wali Kota Kendari untuk kembali memikirkan terkait keberadaan Pasar Panjang.
“Saya percaya pak wali bisa mengambil solusi dengan Pasar Panjang, untuk menemukan solusi bahwa pasar ini tidak ada bedanya dengan pasar-pasar lain yang ada di Kota Kendari,” tutupnya.
Anggota dewan lain, La Ode Azhar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam menegakan perda RTRW sesuai aturan.
Berbicara perda, banyak pihak yang sudah melanggar, tapi sampai saat ini dibiarkan begitu saja.
Kalau pemerintah menilai bahwa pedagang yang ada di eks Pasar Panjang melanggar perda RTRW, apa bedanya dengan yang lain dan sementara pedagang ini menjual di lahannya sendiri.
“Jadi sudah mi kita berbicara masalah perda RTRW ini tidak ada gunanya sekarang. Kalau Pasar Panjang akan tetap digusur, tertibkan dulu yang nyata-nyata terlihat depan mata melanggar, siapapun itu baik pejabat maupun masyarakat laksanakan aturan tidak memandang status,” jelas Politis Partai Golkar ini.
Menanggapi hali ini, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pernyataan wakil rakyat ini merupakan masukan bagi pemerintah sekaligus amanah untuk dilakukan dengan penuh persuasif dalam penegakan perda sebagaimana mestinya.
“Saya membuka ruang dengan teman-teman dalam berdialog untuk persoalan Perda RTRW ini dan bagaimana solusi untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Sulkarnain.
Untuk itu, ia akan menyusun jadwal untuk berdialog dengan mengundang pakar hukum, dengan begitu mendapatkan jawaban yang jelas terkait persoalan perda RTRW.
“Dengan adanya pakar hukum bisa mendapat titik terang yang menjadi persoalan saat ini, jadi saya membuka ruang untuk berdialog kepada semua,” tutupnya.
Penulis : Haerun