Melanggar Aturan HGU, Bakin Sultra Minta Gubernur Sultra Cabut Izin PT Idfisdeco

Salah satu aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara. (Foto istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Barisan Aktivis Keadilan Sulawesi Tenggara (Bakin Sultra) menilai pihak PT Idfisdeco telah melanggar izin hak guna usaha (HGU) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996.

Izin HGU PT Idfisdeco nomor 003/IFIDPH/PR/III/2016, 7 Maret 2016 telah menyalahi peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 bahwa tidak melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sesuai dengan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.

-Advertisement-

Sebelumnya, telah digelar hearing yang dilaksanakan pada 17 Januari 2019 di Dinas Perkebunan dan Holtikultura Melanggar Aturan HGU, yang dipimpin langsung Kepala Dinas Yesna Suarni serta PT. Ifisdecho yang dihadiri langsung oleh direktur Franky.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, terkait permasalahan penertiban izin HGU PT Idfisdeco diduga tidak menjalankan kewajiban atas HGU yang diamanatkan oleh undang-undang.

Dalam hearing tersebut kepala Dinas Perkebunan Sultra telah mengakui bahwa selama ini kurang pengawasan terhadap kegiatan PT Idfisdeco.

Direktur PT Idfisdeco juga mengakui bahwa tidak maksimal terhadap kegiatan perkebunan dikarenakan pada saat itu perusahaan dalam keadaan tidak stabil sehingga terjadi perombakan besar-besaran dan sempat timbul pemikiran bahwa kegiatan perkebunan itu sudah tak berjalan maksimal.

Franky, beralasan, pada waktu itu pegawai tidak mencukupi kapasitas untuk mengurusi kebun secara maksimal.

“Dari pengakuan pihak Dinas Perkebunan dan Holtikultural serta Direktur Idfisdeco mengakui menyalahi aturan itu, berarti selama tahun 2016 sampai 2019 ini tidak menjalankan aktivitas perkebunan, bahkan dibuktikan tidak ada laporan dokumen kegiatan selama per enam bulan di Dinas Perkebunan,” kata Ketua Bakin Sultra La Munduru, Rabu malam 23 Januari 2019.

Kemudian dalam hearing tersebut, lanjut dia, Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultural merekomemdasikan kepada Bakin Sultra untuk menyurat pada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra untuk mengambil hasil investigasi yang dilakukan oleh tim 9.

“Pihak BPN sampai sekarang belum memberikan data-data investigasi lapangan tim 9 yang dipimpin langsung oleh Kanwil BPN Sultra pada tahun 2016 lalu, berarti ada indikasi permainan di dalam,” jelasnya.

Dengan itu Bakin Sultra meminta pihak Pemprov Sultra dalam hal ini Gubenur Ali Mazi sebagai penguasa tertinggi untuk segera memberikan tindakan tegas kepada PT Idfisdeco yang sudah menyalahi aturan HGU.

“Kami minta Gubernur Sultra Ali Mazi untuk mencabut izin HGU dan sekaligus membubarkan tim 9 ini dan kami meminta pihak kepollisian untuk memeriksa Direktur Idfisdeco Franky ini karena dianggap bermain dalam tim 9 ini,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments