Bawaslu Mubar Ingatkan ASN untuk Netral

Anggota Bawaslu Mubar Muniarti Rigato

Laworo, Inilahsultra.com – Di masa kampanye ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak berpihak kepada peserta pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu Mubar Wa Ode Muniati Rigato mengatakan, pihaknya akan menindak tegas ASN yang terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2019.

“Kita akan tindak lanjuti sesuai aturan jika ada keterlibatan ASN dalam pelaksanaan kampanye salah satu calon parpol,” kata Muniati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 29 Januari 2019.

-Advertisement-

Ia menyebut, pihaknya terbuka atas aduan masyarakat soal pegawai negeri yang terlibat dalam kampanye.

Bawaslu tidak segan-segan akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika terbukti melanggar.

“Jadi yang berhak memberi sanksi itu KASN-nya, bukan bawaslu,” jelasnya.

Ia menyebut, meski sudah diserahkan ke KASN, pihaknya akan terus memantau seperti apa perlakuan terhadap ASN yang diduga melanggar.

“Jangan sampai sanksinnya ringan yang diberikan oleh KASN, padahal berdasarkan kajian kami sanksinya berat. Jadi prosesnya kita kalau ada dugaan pelanggaran dan hasilnya itu terbukti maka kami akan rekomendasikan ke instasi yang berwewenang (KASN),” tuturnya.

Bagi pejabat yang dalam kebijakannya menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu sanksinya adalah pidana.

Hal itu tertuang dala. UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 283 ayat 2 sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terkait pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Jadi yang dimaksud adalah dengan ajakan, pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Mubar LM Husen Tali menyatakan, pada masa kampanye dalam menghadapi Pemilu 17 April 2019, bagi ASN yang terlibat politik praktis akan diberi sanksi.

“Yang melanggar kita sanksi dan dilaporkan. ASN itu harus netral tidak boleh mengikuti politik praktis,” singkat Husen Tali.

Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments