Polsek Mandonga Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan terhadap anak.

Kendari, Inilahsultra.com – Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilaporkan di Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, Kota Kendari, dihentikan oleh penyidik melalui surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

Laporan tersebut masuk di Polsek Mandonga sejak 23/9/2018. Namun selang beberapa bulan kemudian, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dan SP3 diterima oleh anaknya di Pasar Panjang saat itu.

Kepada Inilahsultra.com, Ibu korban Aswati (44) mencurahkan rasa kecewa atas pemberhentian kasus yang menimpa anaknya yang masih berumur sembilan tahun itu.

-Advertisement-

“Saya kecewa pak, saya butuh keadilan,” ungkap ibu korban saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari.

Kata dia, setelah melapor, penyidik Polsek Mandonga sempat bilang bahwa pelakunya mengakui perbuatannya. Namun entah mengapa kasus ini tiba-tiba dihentikan, seharusnya polisi berpihak kepada pelapor.

“Jujur saya heran pak, ada penyidik bilang katanya terlapor mengakui perbuatannya. Kenapa tiba-tiba kasus ini dihentikan,” keluhnya.

Selama 8 bulan terakhir, korban tinggal terpisah dengan ibunya. Korban diketahui tinggal bersama terlapor yang juga adik iparnya di BTN Graha Asri Kecamatan Puuwatu. Sedang ibunya tinggal di Unaaha.

Mendengar anaknya jadi korban pencabulan, ia pun datang menjemputnya di Kendari.

Kepada ibunya, korban bercerita bahwa dia pernah kencing darah. Bahkan terlapor pernah mengiming-imingi uang agar memuluskan perbuatannya.

“Tidak hanya itu, terlapor juga mengancam anak saya agar tidak menceritakan kepada orang lain,” bebernya.

Selain itu, perubahan fisik dari korban sangat nampak sekali. Dulunya anaknya sangat ceria setelah kejadian itu, secara fisik anaknya menjadi kurus, pucat dan suka menyendiri.

“Anak saya samacam trauma, saya pun cek kondisinya dan saat ini masih sedang konsultasi,” tuturnya.

Atas cerita anaknya itu, tanpa pikir panjang ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mandonga.

Di tempat terpisah, Kapolsek Mandonga AKP Kasman mengaku sudah menangani kasus tersebut dan sudah menjelaskan kepada pihak pelapor.

“Tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup alat bukti,” singkatnya.

Penulis : Onno

Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments