DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu dan KPU Wakatobi

KPU dan Bawaslu Wakatobi menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh DKPP.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu dan KPU Wakatobi, Jumat 1 Februari 2019.

Dugaan pelanggaran etik KPU dan Bawaslu Wakatobi ini digelar di kantor Bawaslu Sultra.

-Advertisement-

Kasus ini diadukan oleh Sudarton dengan nomor perkara 7/DKPP-PKE-I/2019.

Sebagai teradu, adalah KPU Kabupaten Wakatobi yakni Abdul Rajab, La Ode Muhamadi dan Ahmad Soni.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Wakatobi adalah La Ode Muhammad Arifin, Arifis dan La Ode Januaria.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo selaku anggota DKPP RI didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr Ramly dari unsur masyarakat, Bahari dari Bawaslu dan Iwan Rampo Banne dari KPU.

Pengadu menyebutkan, duduk perkara dugaan pelanggaran etik adalah diloloskannya tujuh anggota DPRD Wakatobi dalam daftar calon tetap (DCT) sementara mereka belum mengantongi pemberhentian dari pejabat berwenang, Gubernur Sultra.

Menurut pengadu, dengan diloloskannya tujuh anggota dewan yang dianggap tidak memenuhi syarat, maka KPU dan Bawaslu dianggap tidak profesional dan melanggar kode etik.

Ketua KPU Wakatobi penetapan DCT itu sudah sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan.

Keputusan mereka ini juga sudah diperkuat oleh sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Sultra.

“Penentapan DCT itu sudah sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Untuk itu, maka ia menyimpulkan bahwa KPU Wakatobi tidak melanggar etik seperti yang dituduhkan pengadu.

“Kami tidak melanggar etik. Karena itu sudah dijelaskan,” jelasnya.

Inti aduan pengadu, jelas dia, KPU memutuskan penetapan calon yang belum ada SK pemberhentiannya dari pejabat berwenang. Tapi kan itu diatur dalam pasal 27 ayat 6 PKPU 20 Tahun 2018 bahwa calon cukup membuktikan surat pernyataan telah mengundurkan diri.

“Pengunduran diri anggota dewan yang pindah partai diproses oleh gubernur. Namun, bila dalam perjalanannya, belum ada SK pemberhentian, maka cukup dibuktikan dengan surat pernyataan telah mengundurkan diri,” ujarnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments