Meski Organsiasi Terlarang, Polisi Akui Eks Kader HTI Sebagai Warga Negara Indonesia

FGD peran pengawasan Pemilu 2019 dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra masih mendeteksi pergerakan eks kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di wilayah hukumnya.

Namun, pergerakan kader eks HTI ini tidak lagi membawa bendera organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah itu. Mereka bergerak atas nama kelompok tertentu.

Buktinya, dalam menyikapi kasus pembakaran bendera tauhid beberapa waktu lalu, beberapa kadernya diketahui ikut terlibat.

-Advertisement-

“Mereka turun ke jalan tidak ada atas nama HTI,” kata Kasubdit I Bidang Politik Ditintelkam Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni, Sabtu 2 Februari 2019.

Pernyataan mantan Wakapolres Kendari ini disampaikan dalam acara focus group discussion (FGD) yang digelar Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra, Sabtu 2 Februari 2019 di salah satu hotel di Kota Kendari.

FGD ini mengangkat tema peran pengawasan Pemilu 2019 dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Menurut Fahroni, jumlah kader eks HTI yang tersebar se-Sultra kurang lebih 15 ribu orang. Pergerakan mereka terus terpantau aparat semenjak organisasinya dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

“Jumlah mereka 15 ribu, tersebar di Kota Kendari, Konsel, Baubau dan beberapa daerah lain,” jelasnya.

Meski demikian, polisi tetang menganggap kader eks HTI sebagai warga negara Indonesia. Mereka juga punya hak dalam sikap politiknya di pemilu nanti.

“Kader eks HTI ini juga manusia dan warga negara Indonesia,” ujarnya.

Yang menjadi pembeda antara kader eks HTI dan masyarakat Indonesia pada umumnya adalah pada sisi kenegaraan.

Mereka dianggap tidak sepakat dengan ideologi Pancasila. Soal keyakinan, Fahroni menyebutnya tidak masalah.

“Karena mereka tidak ingin Pancasila sebagai ideologi negara,” tuturnya.

Seluruh aktivitas kader eks HTI, lanjut Fahroni, terus dipantau oleh kepolisian. Meski demikian, masih ada saja kadernya yang menyuarakan penegakan negara khilafah melalui diskusi, ceramah dan demonstrasi.

“Dari sisi hukum mereka sudah dibubarkan. Namun, orangnya tetap warga Indonesia,” katanya.

Terhadap kader HTI, polisi juga mendeteksi beberapa kadernya masuk sebagai pengurus salah satu partai politik. Bagi polisi, hal itu tidak masalah selama untuk kemajuan bangsa dan mengakui ideologi Pancasila sebagai dasar negara.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments