
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari menjalin kerja sama dengan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari, untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Perjanjian kerja sama (PKS) ditandai dengan adanya penandatanganan antara Kepala BNN Kota Kendari Murniaty dan Kepala Kemenag Kota Kendari Samsuddin, di Kantor Kemenag Kota Kendari, Kamis 7 Februari 2019.
Dalam PKS kedua instansi telah menyepakati enam poin penting diantaranya.
Pertama, penyebarluasan informasi tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Kedua, kampanye dan sosialisasi P4GN dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.
Ketiga, pembangunan muatan materi bacaan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dalam materi pelajaran madrasah, pesantren, perguruan tinggi, majelis taklim dan perpustakaan.
Keempat, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat dalam pembentukan fasilitator atau kader sebagai penggiat anti-narkoba di lingkungan Kemenag Kota Kendari.
Kelima, melaksanakan tes uji narkoba bagi ASN, calon pengantin dan siswa baru pada madrasah tingkat MTs dan MA se-Kota Kendari.
Keenam, pembinaan, penyuluh dan pengawasan serta penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan tokoh-tokoh lintas agama sebagai relawan, penggiat dan satgas anti narkoba.
Kepala Kemenag Kota Kendari Samsuddin mengatakan, kerja sama yang dilakukan ini sangat penting dalam membatasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba terutama pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Samsuddin mengaku, dirinya pernah mengikuti dan melakukan tes urine dengan hasil positif. Hal ini membuatnya terkejut dan kaget, karena sepengetahuannya tidak pernah mengonsumsi narkoba.
“Setelah dilakukan klarifikasi oleh tim dokter yang memeriksa ternyata saya pernah mengonsumsi obat asma yang di dalamnya ada kandungan metamfetamin seperti yang terkandung dalam sabu. Hal ini membuat saya sadar bahwa dalam obat-obatan yang beredar terdapat pula bahan yang mengandung obat penenang,” jelasnya.
Kepala BNN Kota Kendari Murniaty mengatakan, saat ini banyak obat-obatan yang beredar di masyarakat. Bagi yang mengandung bahan penenang, penggunaannya harus dengan resep dokter.
“Itu betul, banyak obat-obatan yang beredar mengandung bahan penenang. Namun tidak semua dan penggunaan harus dengan resep dokter,” jelas Murniary melalui pesan Whatsappnya, Jumat 8 Februari 2019.
Dalam PKS turut disaksikan oleh Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Nur Adnan Agus, Fungsional Perencana Program Anna Basri dan Fungsional Penyuluh P4GN Djafar.
Penulis : Haerun
Ediror : La Ode Pandi Sartiman