
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe akhirnya menaikan status laporan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Nirna Lachmuddin.
Anggota Bawaslu Konawe Indra Eka Putra menyatakan, khusus dugaan pelanggaran administrasi, pihaknya sudah menyatakan kasus ini memenuhi syarat formil dan materil.
“Nanti lanjut pada sidang pemeriksaan, saksi, pelapor (Panwascam) dan terlapor (Nirna Lachmuddin),” ungkap Indra Eka Putra, Rabu 13 Februari 2019.
Untuk pidana pemilu, lanjut Indra, baru memenuhi syarat formil dan materil temuan yang sudah diputuskan dalam pembahasan satu kemarin.
“Nanti akan dilanjutkan dengan memeriksa pelapor saksi-saksi terlapor dan ahli, untuk menentukan keterpenuhan unsur pasal,” jelasnya.
Pemeriksaan para pihak ini nantinya akan menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menaikan statusnya ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.
Sebelumnya, Panwascam menemukan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang dilakukan Nirna Lachmuddin saat menggelar sosialisasi di Konawe, 5 Februari 2019.
Setelah diplenokan di tingkat panwascam, kasus ini dilaporkan ke Bawaslu Konawe pada 7 Februari 2019.
Dalam pleno di tingkat kabupaten, Bawaslu menguatkan temuan panwascam bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Nirna Lachmuddin.
Menurut Indra, dugaan pelanggaran administrasi politikus PDI Perjuangan itu terkait dengan tata cara, mekanisme dan prosedur kampanye.
Sedangkan pidana pemilu, terkait dengan aktivitas kampanye yang dilarang dalam Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kegiatan kampanye yang dibolehkan.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa, Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf i. Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; b. kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; c. perlombaan; d. mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau e. kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.
Jika pihak Nirna mengklaim bahwa acara pengobatan gratis itu adalah kegiatan sosial, maka dalam ketentuan di atas tidak disebutkan tentang pengobatan gratis.
” Lebih jelas diatur dalam Perbawaslu 28 tahun 2018 terkait dengan pengawasan kampanye. Di situ, di luar yang diatur dalam PKPU, maka kegiatan lainnya itu dilarang,” tutur Indra beberapa waktu lalu.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




