
Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari Murdiantoro telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pakan ternak.
Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, ia divonis 1 tahun kurungan.
Terhadap vonis salah satu pegawai ini, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Promosi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil BKPSDM Kota Kendari Machlil Rusmin mengatakan, yang bersangkutan divonis 29 Januari 2019 kemarin.
“Sudah divonis. Infonya kita dengar vonisnya satu tahun,” kata Machlil Rusmin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 14 Fabruari 2019.
Meski sudah dijatuhi vonis, lanjut Machlil, Murdiantoro belum bisa dipecat. Sebab, Pemkot Kendari masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor, termasuk banding dan tidaknya Murdiantoro.
“Kalau dia mau banding kita menunggu sampai 14 hari. Masih diberikan waktu 14 hari melakukan banding, kalau tidak banding akan diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya.
Saat ini, sebut dia, hak-hak Murdiantoro seperti gaji hanya diberikan 50 persen dari total yang diterima.
“Sudah ada keputusan inkrah dengan bukti tertulis baru kita berhentikan gajinya semua,” katanya.
Ia menyebut, jika sudah ada salinan putusan pengadilan, maka akan ditembuskan ke pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Kendari.
“Kita belum dapat salinan asli putusan dari pengadilan, karena kalau kita laporkan sama pak wali kota harus ada bukti salinan putusan,” jelasnya.
Salinan putusan asli itu, kata dia, menjadi dasar pemberhentian yang bersangkutan dengan cara tidak hormat.
“Pemberhentian tetap dilakukan dalam bentuk upacara di hadapan semua ASN lingkup Pemkot Kendari, supaya ada bukti bahwa yang bersangkutan telah resmi diberhentikan,” jelasnya.
Pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN telah diatur dalam Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri.
PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila, dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.
Untuk diketahui Murdiantoro menjadi status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pakan ternak senilai Rp 400 juta anggaran tahun 2017 di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari.
Penulis : Haerun