Sudah Dipecat, 120 Eks Karyawan PT Putindo Belum Terima Pesangon

Aksa

Pasarwajo, Inilahsultra.com – 120 eks karyawan PT Putindo yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum juga mendapat pesangon. Makanya, Senin 18 Februari 2019, mereka mendatangi Wakil Bupati Buton Iis Eliyanti untuk meminta bantuan penyelesaian.

Kuasa hukum eks karyawan PT Putindo Aksa mengatakan, pesangon yang seharusnya diperoleh karyawan yang sudah terkena PHK seakan dibuat tak jelas oleh pihak perusahaan. Padahal PHK sudah dilakukan sejak November tahun lalu.

Berutung, lanjut dia, setelah bertemu dengan Wakil Bupati Buton Iis Eliyanti, pemerintah akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan tersebut untuk memastikan persoalan yang terjadi. Meskipun belum diketahui kapan Sidak tersebut dilakukan.

-Advertisement-

“Hasil pertemuan kami dengan Wakil Bupati Buton disampaikan akan dilakukan Sidak. Tapi belum tahu kapan,” ujar Aksa, Senin 18 Februari 2019.

120 eks karyawan yang belum mendapatkan pesangon itu sudah pernah mengadu ke DPRD Buton. Namun tak juga mendapat penyelesaian. Bahkan sudah tiga kali menggelar hearing antara pihak perusahaan dan DPRD Buton sejak 22 Januari sampai 14 Februari lalu.

“Tapi tidak ada hasilnya,” tegasnya.

Makanya, lanjut dia, Pemkab Buton selaku pemangku kepentingan diminta agar membantu eks karyawan tersebut. Apalagi ini menyangkut kepentingan banyak orang dan masyarakat.

Menurut dia, dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon merupakan hak setiap karyawan yang besarnya ditentukan berdasarkan masa kerja. Makanya tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak membayar pesangon para karyawan tersebut.

Bukan hanya itu, Aksa juga meminta kepada Wakil Bupati Buton Iis Eliyanti agar membekukan sementara izin perusahaan tersebut sampai pembayaran pesangon dilakukan.

Reporter: Waode Yeni Wahdaniah

Facebook Comments