Kasus Korupsi, KPK Pastikan Agus Feisal Dipenjara 8 Tahun Tanpa Remisi

Agus Feisal sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kendari.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat tak akan mendapatkan remisi selama ditahan di penjara dalam kurun waktu 8 tahun.

Hal itu dikarenakan Agus bukan sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Agus murni penerima suap dari penguasaha Tony Kongres dan Simon Liong.

“Dia akan menjalani ful. Dia bukan justice collaborator,” kata Jaksa KPK, Eva Yustisiana, Rabu 20 Februari 2019.

KPK, lanjut Eva, akan pikir-pikir dulu dalam satu minggu menyikapi putusan majelis hakim yang memvonis Agus lebih rendah dibanding tuntutan JPU selama 10 tahun penjara.

Bagi KPK, berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hakim telah menerima sebagian besar tuntutan mereka.

“Cuman pengurangan hukuman dan pengurangan hak politik saja (diturunkan),” kata Eva.

Dalam sidang vonis kemarin, Agus Feisal Hidayat divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Bila tidak membayarnya, ia akan mendapatkan tambahan kurungan 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, Agus juga dikenakan pasal tambahan uang pengganti Rp 378 juta dan selama dua tahun dicabut hak politiknya.

Vonis yang diterima Agus ini, dua tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 10 tahun penjara dan pidana tambahan uang pengganti Rp 578 juta subsider 2 tahun penjara.

Oleh majelis hakim, Agus Faisal terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dari fee proyek dari pengusaha Tony Kongres alias Achucu dan Simon Liong alias Chencen total Rp 578 juta.

Dalam kasus ini, Agus melanggar pasal 12 Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Serta, pasal 17 dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang uang pengganti.

Usai sidang, Agus tak banyak memberikan komentar atas putusan majelis hakim tersebut.

“Nanti dilihat,” singkatnya sembari berlalu.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, La Ode Abdullah menolak memberikan pernyataan. Ia malah mengarahkan awak media untuk bertanya ke Agus Faisal.

“Jangan tanya sama  saya. Sudah putus itu kayaknya. Mereka akan pikir-pikir dulu,” singkatnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 Mei 2018 terhadap Agus Feisal Hidayat dan penguasaha Tony Kongres dan Simon Liong terkait dugaan suap fee proyek di Pemkab Busel. Dari OTT itu, KPK menyita Rp 400 juta.

Uang tersebut sejatinya akan digunakan untuk membiayai kepentingan politik LM SJafei Kahar yang maju Pemilihan Gubernur Sultra berpasangan dengan Rusda Mahmud.

Tony Kongres dan Simon sebagai pelaku suap, memiliki hubungan dekat dengan Agus Feisal pada perhelatan Pilkada Buton Selatan 2017 lalu. Tony dan Simon adalah yang ikut berdarah-darah mengantarkan Agus dan La Ode Arusani sebagai kepala daerah pertama di daerah otonomi baru (DOB) itu.

Nah, setelah resmi menyandang kepala daerah, Agus tersandera dengan janji politiknya terhadap Tony dan Simon. Sebagai bentuk politik balas budi, Agus mengintervensi sejumlah proses lelang proyek di Pemkab Busel agar diberikan Tony dan Simon.

Temuan KPK, keduanya mendapatkan proyek rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan tahap II dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar. Selain itu, ada juga proyek Pembangunan Puskesmas Siompu Barat, Kecamatan Siompu Barat dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.

Dari keuntungan proyek tersebut, Simon dan Tony memberikan uang terimakasih kepada Agus masing-masing, Rp 378 juta dari Simon dan Rp 200 juta dari Tony.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments