
Buranga, Inilahsultra.com – Istri Ketua DPRD Buton Utara (Butur) Euis Hariana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kulisusu. Namun yang bersangkutan tidak ditahan.
Kapolsek Kulisusu Kompol Ahali mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak pekan lalu usai melakukan gelar perkara. Bahkan yang bersangkutan juga sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah ada di Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari Raha,” ungkap Ahali di ruang kerjanya, Jumat 22 Februari 2019.
Kata Ahali, saat ini berkas tersangka sedang dirampungkan untuk pelimpahan tahap satu ke Kejari Raha. Bahkan saat ini juga sudah dikoordinasikan dengan Kasi Pidum.
“Jadi yang masuk pengancaman dan penghinaan. Kalau penganiayaan tidak masuk karena belum didukung dengan visum,” beber Ahali.
“Kalau penganiayaan dan pengrusakan saya belum terima laporan resminya,” tambahnya.
Bukan hanya itu, lanjut Ahali, istri Ketua DPRD Butur Euis Hariana melaporkan balik korban Waode Nurmila. Namun, laporan balik itu masih sebatas penyelidikan belum sampai pada penyidikan.
Diketahui, istri Ketua DPRD Butur Euis Hariana dilaporkan oleh korban Waode Nurmila terkait kasus penganiayaan, pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan, dan pengrusakan.
Peristiwa itu terjadi saat Waode Nurmila bertemu Euis Hariana di kediamannya di Desa Linsowu Kecamatan Kulisusu. Kala itu, Waode Nurmila ingin meluruskan peristiwa pemanggilan ayahnya pada suatu malam usai pesta pernikahan.
Namun, saat berada di kediaman Euis Hariana, Waode Nurmila dianiaya dan merasa nama baiknya dicemarkan karena mendapat perkataan yang tidak menyenangkan.
Editor: Din




