Ibu dan Anak Ditangkap saat Antar Paket Sabu di Rutan Klas II Kendari

Tersangka ibu dan anak yang memasukkan narkoba ke dalam Lapas

Kendari, Inilahsultra.com – Ibu dan anak ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kedapatan mengatar narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari.

Upaya Ani dan anaknya bernama Reni mencoba menyelundupkan sabu di Lapas Klas IIA Kendari gagal. Aksi keduanya ketahuan oleh pegawai Lapas yang saat itu sedang berjaga.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana menjelaskan, saat itu Ani menerima telepon dan SMS dari salah satu narapidana yang ada di Lapas Klas IIA Kendari bernama Ocha.

-Advertisement-

“Napi ini memerintahkan ibu Ani untuk mengambil tempelan sabu di tempat sampah dan menyuruh mengantarkan ke dalam Lapas,” jelas Satria Adhy Permana, saat ditemui di Mako Polda Sultra, Kamis 28 Februari 2019.

Lalu ibu dan anak kompak mengantar sabu tersebut di Lapas Klas IIA Kendari. Napi yang menyuruh mereka adalah mantan suami dari Reni. Namun aksi mereka digagalkan oleh petugas, dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,7 gram.

“Napi tersebut masih dalam penyelidikan kami,” tuturnya.

Saat ditanya petugas, Ani mengakuan menyesali dan khilaf atas perbuatannya yang dilakukannya.

Satria mengimbau masyarakat Kota Kendari agar jangan tergiur dengan janji-janji atau upah untuk menjadi sebagai kurir pengedar sabu-sabu.

Apalagi menyalahgunaan atau menggunakan narkoba.

“Peran aktif dan kerja sama antara instansi terkait serta masyarakat apabila menemukan adanya peredaran narkoba agar melaporkan kepada kepolisian terdekat,” imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu dan anak ini disangkakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments