
Kendari, Inilahsultra.com – Dua pria kakak adik asal Kota Kendari, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Pasalnya, kakak beradik ini kompak membobol uang dalam brankas yang ada di kantor Lembaga Bimbingan Belajar Primagama yang terletak di wilayah Mandonga.
Kasus ini terungkap setelah Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari melakukan penyelidikan dan dibantu rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di kantor itu.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan membeberkan, Darius selaku kakak dari Safianto bekerja di Kantor Primagama sebagai cleaning service.
Sebelum mereka beraksi, Safianto mengambil kunci brankas dan menduplikat tanpa sepengetahuan kakaknya.
“Setelah kunci brankas diduplikat, sang adik meminta izin kepada kakaknya untuk mencuri uang di dalam brankas,” jelas Diki Kurniawan, Kamis 28 Februari 2019.
Setelah berhasil membobol dan mengambil uang dalam brankas, Safianto memberi uang kepada Darius Rp 5 juta. Safrianto juga membagikan dan meminjamkan uang kepada sejumlah rekannya.
“Kita amankan pertama Darius di Jalan Bunga Palem Kelurahan Watuwatu. Setelah itu kita amankan Safrianto, dia mengaku membobol brankas itu,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa uang Rp 7,1 juta. Barang bukti lain yang diamankan yakni, tas laptop dan isinya, tas ransel serta sepatu.
Kini kakak beradik mendekam di sel tahanan Mako Polres Kendari. Kedua pelaku disangkakan pasal berbeda, Safrianto disangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara Darius dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Onno




