Sekretaris PKS Kendari Cabut Tanda Tangan Hasil Rapat dengan PAN

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Partai koalisi pengusung pasangan Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-SUL) baru saja menggelar rapat membahas nama calon Wakil Wali Kota Kendari, Rabu 27 Februari 2019 tadi malam.

Meski tak belum terungkap hasil rapat semalam siapa yang didorong Wawali Kendari, pagi ini tiba-tiba Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riki Fajar mencabut tanda tangannya.

-Advertisement-

Informasi ini diperoleh Inilahsultra.com melalui rilis yang disampaikan oleh Riki sendiri, Kamis 28 Februari 2019.

Dalam rilisnya, Riki menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang pengusulan jabatan kepala daerah wakil kepala daerah yang kosong akibat berhenti atau diberhentikan adalah berdasarkan hasil kompromi dan kesepakatan bersama antara partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kesepakatan itu, dituangkan dalam sebuah naskah usulan atau rekomendasi bersama atau rekomendasi kolektif yang ditandatangani bersama pula oleh pimpinan masing-masing parpol, ketua dan sekretaris. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Parpol Nomor 2 tahun 2011 Jo UU Nomor 2 tahun 2008.

Semalam, sekira pukul 22.00 WITA, sebut dia, telah diselenggarakan rapat koalisi gabungan partai pengusung calon Wakil Wali Kota Kendari pengganti antarwaktu sisa masa jabatan periode 2017-2022. Rapat ini diselenggarakan di kantor DPW PAN Sultra.

“Maka dengan ini saya Riki Fajar menyatakan bahwa kehadiran saya dalam rapat koalisi parpol tersebut adalah atas inisiatif pribadi sebagai sekretaris tim pemenangan pasangan ADP-SUL pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2017 dan bukan representasi PKS,” katanya melalui rilis yang diterima Inilahsultra.com.

Dengan demikian, lanjut dia, segala keputusan yang dihasilkan dalam rapat koalisi bukan merupakan bagian dari keputusan PKS.

“Dan saya secara pribadi menarik tanda tangan yang saya bubuhkan dalam hasil dan keputusan rapat tersebut karena tidak mewakili PKS,” tegasnya.

DPD PKS Kota Kendari, sebut Riki, masih dalam proses konsultasi dengan DPW PKS Sultra tentang mekanisme dan tata cara pengusulan Calon Wakil Wali Kota Kendari.

Mereka sudah menyampaikan surat ke DPW dengan nomor : 004/D/AU.10/DPD-PKS/1440H tertanggal 22 Februari 2019.

“Sehingga sampai dengan hari ini PKS belum merekomendasikan nama-nama calon Wakil Wali Kota Kendari pengganti antrwaktu sisa masa jabatan periode 2017-2022. Berdasarkan penjelasan ini, kami berharap agar seluruh elemen masyarakat Kota Kendari memahami proses dan prosedur yang berlangsung di internal PKS,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD PAN Kota Kendari Samsuddin Rahim belum mau memberikan keterangan atas pencabutan tanda tangan dari PKS ini.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments