
Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Samsuddin Rahim mengaku dilarang salah satu oknum lurah untuk menggelar reses di daerah pemilihannya, Kadi-Wuawua Kota Kendari.
“Ada laporan beberapa RT disampaikan oleh lurah agar jangan menerima anggota dewan untuk reses tanp seizin itu lurah,” kata Samsuddin Rahim, Senin 4 Maret 2019.
Ia mengaku, saat itu, dia menggelar reses di Kelurahan Wuawua Kecamatan Wuawua Kota Kendari pekan lalu.
Namun, saat reses, ia disampaikan oleh RT bahwa kegiatannya dilarang oleh lurah di daerah itu.
“Lurah mengacam RT bahwa kenapa itu diizinkan tanpa seizin dari lurah,” jelasnya.
Menurut dia, reses ini tak ada hubungannya dengan lurah atau RT. Begitu pula, lurah tidak berhak melarang anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Reses itu perintah undang-undang. Kita sayangkan lurah ini dan berakibat buruk kepada masyarakat. Karena dengan dilarangnya ikut reses ini, maka di kelurahan tersebut akan sedikit program yang masuk,” ujarnya.
Terhadap tindakan lurah tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir segera mencopot sang lurah dari jabatannya.
“Lurah seperti ini harus dipindahkan. Dievaluasi. Jangan jadi lurah lagi. Saya berikan waktu 3×24 jam untuk meninggalkan dan wali kota harus menggantinya,” tekannya.
Samsuddin menduga, tindakan lurah tersebut memiliki hubungan dengan kegiatan politik praktis.
“Boleh jadi lurah terlibat dalam politik praktis, ada motif politik di balik itu,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




