
Kendari, Inilahsultra.com – Aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan Pol PP dalam demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat yang menolak tambang Di Kabupaten Konawe Kepulauan, Rabu 6 Maret 2019, di area Kantor Gubernur Sultra, turut menjadi perhatian semua pihak, tak terkecuali Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra.
Ketua Presidium JaDI Sultra Hidayatullah menyatakan demonstrasi adalah bagian dari ekspresi menyatakan pendapat yang keberadaanya dijamin dalam negara demokrasi.
“Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya aparat kepolisian dan aparat Pol PP melakukan kekerasan pada kegiatan tersebut. Seharusnya aparat Kepolisian berkewajiban menjaga massa aksi,” katanya, Rabu 6 Maret 2019.
JaDI Sultra ikut mengutuk keras cara aparat kepolisian dan Pol PP menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh massa aksi.
“Yang dilakukan parat kepolisian dan Pol PP di luar batas prosedur yang semestinya,” ujarnya.
Untuk itu, ia .enuntut Pemprov Sultra dan kepolisian bertanggung jawab atas timbulnya korban dalam aksi kekerasan aparat tersebut.
“Meminta Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk masing-masing melakukan pengusutan dan penindakan atas aksi kekerasan yang dilakukan aparatnya masing-masing,” tekannya.
Ia juga meminta Gubernur Sultra dan Kepolisian Daerah Sultra menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan tidak boleh terulang lagi.
Selain itu, JaDI Sultra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut pemberian izin 13 IUP tambang dan terindikasi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kabupaten Konawe Kepulauan salah satunya sebagai pulau kecil yang tidak layak dilakukan eksplorasi pertambangan,” tuturnya.
Untuk itu, Gubernur Sultra Ali Mazi harus segera mencabut IUP tersebut karena hadirnya tambang di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan selain melanggar UU juga merusak lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
“Mendesak aparat kepolisian agar bersikap profesional, disiplin, menjadi aparat negara yang lebih meningkatkan fungsi publik services kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi. Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman