Lima Tersangka Belum Ditahan, Kejati Sultra Evaluasi Kasus DAK Muna

Kepala Kejati Sultra, Mudim Aristo.

Raha, Inilahsultra.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan kembali mengevaluasi proses kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 dengan penetapan 5 tersangka.

Pasalnya, meskipun sudah ada penetapan tersangka, pihak Kejari Muna belum sama sekali melakukan penahanan.

Kepala Kejati Sultra, Mudim Aristo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Kejari Muna, belum lama ini, tak menjelaskan secara pasti alasan belum dilakukannya penahanan para tersangka kasus.

-Advertisement-

Hanya saja kata dia, kasus DAK akan dievaluasi hingga melakukan langkah-langkah dalam menyelesaikannya.

“Kasus DAK akan diselesaikan tentu dengan alat bukti dan segala macam hingga langkah-langkah yang diambil,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa kasus DAK tidak diambil alih oleh KPK ataupun supervisi. Hanya saja, bekoordinasi dengan KPK.
“Semua perkara dalam tahapan penyidikan kita disampaikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) di KPK maupun Jaksa Agung,” ucapnya.
Dalam penetapan 5 tersangka, tanpa adanya perhitungan hasil audit BPKP, hanya berdasarkan perhitungan penyidik internal Kejari Muna. “Mengenai nilai kerugian negara akan dievaluasi lagi,” imbuhnya.

Sekedar informasi, dugaan korupsi DAK Muna tahun 2015 Kejari Muna telah menetapkan lima tersangka yakni, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) RN, Kabid Anggaran DPPKAD TS.

Selanjutnya, PPK Binamarga Dinas PU SND, Kabid Perbendaharaan HS dan pemegang kas daerah atau kuasa BUD IG.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

Facebook Comments